Wow! Pinangki Jalani Sidang Perdana Berkerudung, Didakwa Tiga Pasal, Apa Saja Simak di Sini

23 September 2020, 14:34 WIB
Pinangki Jalani Sidang Perdana Berkerudung, Didakwa Tiga Pasal, Apa Saja Simak di Sini /RRI/

RINGTIMES BALI - Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari hadir ke dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020.

Pantauan RRI, terdakwa Pinangki masuk ke dalam ruang persidangan sekitar pukul 10.06 WIB. Sidang perdana kali ini, nampak terdakwa Pinangki menggunakan gamis dengan kerudung berwarna merah muda.

"Silakan terdakwa atas nama Pinangki Sirna Malasari dihadirkan ke dalam ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto.

Baca Juga: Cerdik Memang, Begini Modus Jaksa Pinangki Jadikan Adik 'Tameng', Uang Dipakai Sendiri

Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, terdakwa Pinangki bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali di Malaysia.

Pertemuan itu terjadi di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju Pinangki dan Anita untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Pengurusan fatwa itu bertujuan agar pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat dieksekusi.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut Djoko Tjandra kemudian memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma seorang saksi yang telah meninggal, untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan sebesar USD 500 ribu. Dana itu merupakan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 50 persen dari USD 1 juta yang dijanjikan.

Pinangki kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada Anita Kolopaking sebesar USD 50 ribu sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sedangkan sisanya sebesar USD 450 ribu masih dalam penguasaan Pinangki.

Baca Juga: Cantik Maksimal karena Oplas, Kemarin, Terungkap Jaksa Pinangki Terima DP 7 Miliar

Namun dalam perjalanannya, ternyata rencana yang tertuang dalam di dalam action plan tidak ada satupun yang terlaksana. Padahal Djoko Tjandra telah memberikan DP sebesar USD 500 ribu kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.

Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan 'No'.

Uang suap yang masih dipegang Jaksa Pinangki sebesar USD 450 ribu lantas dibelanjakan barang-barang mewah.

Baca Juga: Update Kemarin, Aliran Uang Jaksa Pinangki Diperiksa, BMW Disita dan Apartemennya

Jaksa Pinangki melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen maupun hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.

Serta pembayaran sewa apartemen Essence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD. Sehingga atas perbuatan Pinangki Sirna Malasari tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Pinangki akan didakwa dengan tiga dakwaan, diantaranya penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Atas itu, Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga akan didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler