Fakta Rekontruksi Penusuk Syekh Al Jaber, Terancam Hukuman Mati Polri Libatkan Densus 88

17 September 2020, 20:31 WIB
Libatkan Densus 88, Rekontruksi Penusuk Syekh Al Jaber Terancam Hukuman Mati /ANTARA/

RINGTIMES BALI - Tersangka kasus penusukan ulama kondang Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24), memperagakan 17 adegan saat rekontruksi atau reka ulang pada Kamis 17 September 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerangkan 17 adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan berita acara yang telah diyakini oleh penyidik kepolisian.

Dikutip dari ANTARA, Pandra juga mengatakan bahwa reka adegan terkait penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ini dilakukan pada dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka dan Masjid Falahuddin, Jl Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, lokasi dimana korban ditusuk.

Baca Juga: UPDATE! Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Janji Begini

Kemudian, lanjut dia, pada adegan rekonstruksi tersangka ini juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum, sebab pihak kepolisian telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

"Perlu kami sampaikan, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada jaksa penuntut umum yang nantinya akan mengawal kasus ini dari tahapan penyidikan hingga tuntutan," katanya.

Pandra juga menegaskan bahwa tidak terdapat fakta-fakta baru dalam rekonstruksi tersebut, semuanya masih sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka saat kejadian.

Baca Juga: Orang 212 Ungkap Penusukan Syekh Ali Jaber Bagian dari Demo Ahok? Ini Penjelasannya

"Fakta-fakta di lapangan 17 gerakan yang disampaikan tadi sudah sangat sesuai dengan berita acara, dan kami juga telah memeriksa 17 saksi," kata dia.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tim Densus 88 Antiteror turut dikerahkan dalam mengungkap kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber.

"Penyidik dari Mabes Polri, Densus 88 melakukan penyelidikan apakah tersangka sendiri dalam menjalankan penusukan ini atau ada yang menyuruh," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 16 September kemarin.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber 'Diobok-obok', Polisi Temukan Ini

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Selain melibatkan Densus 88, penyidik Polresta Bandar Lampung turut dibantu penyidik Polda Lampung dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Misterius, Siapakah Alfin Andrian, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber yang Tak Dikenal di Kampungnya

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mengakui bahwa akibat insiden penikaman oleh orang tidak dikenal saat mengisi acara di salah satu masjid di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung pada Minggu (13/9) sore, mengalami luka tusuk di bagian lengan atas atau bahu sedalam delapan sentimeter.

"Saat dia ingin menusuk saya di bagian leher atau kepala, saya gerakkan tangan sehingga menusuk bahu dan ketika pelaku itu ingin mencabut senjatanya itu saya gerakan badan ke kiri hingga mematahkannya dan patahan di tangan ini sedalam 8 sentimeter," kata Syekh Ali Jaber, di Bandarlampung, Senin 14 September 2020.

Ia mengatakan bahwa patahan pisau yang berada di tangannya tersebut dicabutnya sendiri saat itu, kemudian barulah panitia membawanya ke puskesmas guna mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Diduga Ada Dalangnya, Syekh Ali Jaber: Pelaku Bukan Orang Gila, Sangat Berani Bahkan Terlatih

"Karena luka tusuk ini saya dijahit dua kali, pertama di dalam daging dan ke dua di bagian luar untuk menutupnya masing-masing enam jahitan. Alhamdulillah saya baik-baik saja," kata dia.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan TNI/Polri yang sudah menangani peristiwa penikaman.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler