Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Siapa yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9

17 September 2020, 15:42 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 9 Resmi Dibuka, Segera Daftarkan Diri Anda dengan Cara Berikut Ini /Instagram.com/@prakerja.go.id/.*/Instagram.com/@prakerja.go.id


RINGTIMES BALI -
Gelombang 8 Kartu Prakerja telah ditutup pada 14 September 2020 kemarin.

“Gelombang 8 akan ditutup besok siang, tanggal 14 September 2020 pukul 12.00 WIB," tulis PMO Prakerja seperti dikutp dari akun instagramnya, Selasa, 15 September 2020.

Pada gelombang 8 kali ini, PMO menyaring 800.000 peserta untuk mendapatkan insentif dari program kartu Prakerja.

Baca Juga: Kurs Dollar Hari Ini, 15 September 2020 Harga Naik, Saatnya Jual

Dengan demikian, maka jumlah seluruh peserta Kartu Prakerja dari geombang 1 hingga saat ini menjadi 4,6 juta peserta.

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Jika belum lolos ataupun belum sempat bergabung dan mendaftar Kartu Prakerja di gelombang 8, Anda bisa mencoba di gelombang berikutnya yaitu Gelombang 9.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 15 September 2020 Shio Naga Ada Kabar Tak Terduga

Dilansir dari akun resmi @prakerja.go.id Gelombang 9 kartu prakerja resmi dibuka hari ini.

Namun ternyata tidak semua bisa mendaftar kartu prakerja gelombang 9.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.

Selain itu, bisa juga diberikan kepada:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk

3. pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 dan Pelaksanaannya, Simak di www.prakerja.id

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 8

1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan 3.Perwakilan Rakyat Daerah
4.Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Kepala Desa dan perangkat daerah
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Daftar Online Ditutup, Ini Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa 15 September 2020.***

 

Editor: Tri Widiyanti

Tags

Terkini

Terpopuler