Paslon Bupati Pohuwato Bersiap Kena Sanksi 'Berat', Gelar Konser Dangdut Ribuan Massa tanpa Masker

7 September 2020, 10:52 WIB
Paslon Bupati Pohuwato Bersiap Kena Sanksi Berat, Gelar Konser Dangdut Ribuan Massa tanpa Masker/Twitter /

RINGTIMES BALI - Paslon Bupati Pohuwato Gorontalo bersiap kena sanksi berat dari Kemendagri. Pasalnya pasangan itu menggelar konser dangdut dengan penonton ribuan tanpa masker.

Aksi yang mengundang kerumunan massa itu kini dikecam lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dalam video yang diunggah oleh salah satu pengguna media sosial Twitter, tampak ribuan massa asik menonton pagelaran musik dangdut tersebut.

Baca Juga: Kemarin, KAMI Gelar Deklarasi di Hotel Mewah, Mahasiswa Kota Bandung Menolak

Video yang diunggah oleh akun Twitter @Irwan2yah menuliskan jika konser itu digelar oleh salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Pohuwato Gorontalo, pada Kamis, 3 September 2020, di Lapangan GOR Panua Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

Selain di media sosial Twitter, video tersebut juga diunggah di Instagram oleh akun @teluuur, dan telah lebih dari 23 ribu orang menyukainya.

Paslon Bupati Pohuwato Gorontalo yakni pasangan Saiful A Mbuinga dan Suharsi Igirisa yang disingkat menjadi (SMS) dikabarkan yang menjadi penyelenggara acara tersebut.

Baca Juga: Kemarin, Pelaku UMKM Belum dapat Bantuan? Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Disini

Usai unggahan tersebut dibagikan dan menjadi viral di media sosial, banyak orang yang menyayangkan kejadian tersebut, terlebih kini kasus di Indonesia sudah menginjak angka 194.000.

Terkait kehebohan tersebut Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie pun turut menyayangkan kejadian yang seharusnya tak harus terjadi.

Pada Minggu 6 September 2020 kemarin, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan jika pihaknya akan mengkaji dan mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi.

Baca Juga: Mengenang 16 tahun Meninggalnya Munir, Aktivis HAM Indonesia

"Masih dikaji, apakah sanksinya langsung partai-partai pengusungnya, masyarakatnya, atau penyelenggara pilkada atau KPU," ungkapnya.

Ia mengaku jika sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Pohuwato, Syarief Mbuinga, terkait pelaksanaan tahapan pilkada yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Surat juga ditembuskan ke Mendagri, Kapolda, Kapolres, KPU, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga: Deretan Peristiwa Penting di Tanggal 7 September

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengingatkan kepada seluruh paslon Kepala Daerah untuk tak mengumpulkan massa pendukung yang menimbulkan kerumunan.

Mendagri juga telah memberikan izin untuk pemberian sanksi sosial bagi pasangan calon yang melanggar.

Ada dua bakal pasangan calon pilkada setempat, yang dinilai lalai terhadap protokol kesehatan, yakni pasangan Iwan Ada dan Zunaidi Z. Hasan, serta Saiful A.Mbuinga bersama Suharsi Igrisa.

Baca Juga: Misterius, Semburan Lumpur Muncul di Bekasi, Diungkap Berbeda dengan Lapindo

Mereka dianggap telah menciptakan kerumunan dalam jumlah berlebihan, bahkan beberapa peserta tak mengenakan masker, dan tak menjaga jarak.

Untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemprov Gorontalo telah mengelarkan Pergub noor 41 tahun 2020.

Sebelumnya pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan PKPU nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: Peristiwa Sejarah Hari Ini 6 September 2020, Salah Satunya Wafatnya Jenderal Nasution

"Saya tidak ingin Inpres, Pergub termasuk Perbup dan Perwako hanya jadi pajangan, jadi pembungkus kacang dan tidak dilaksanakan. Kami Provinsi sudah menugaskan Satpol PP tiap hari untuk turun penindakan di masyarakat," pungkasnya, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Viral Video Konser Paslon Bupati Pohuwato Gorontalo: Massa Tanpa Masker hingga Bakal Diberi Sanksi" yang dikutip dari laman ANTARA.

Rusli juga mengaku telah menegur pengurus dan kader partainya, ia berharap semua pihak dapat tetap patuh dan memperhatikan protokol kesehantan, selama tahuanapn Pilkada 2020.

Sedangkan untuk kasus Covid-19 di Gorontalo sendiri, hingga 5 September 2020 telah mencapai 2.180 kasus, dengan 60 orang meninggal dunia dan 1.894 pasien yang dinyatakan sembuh.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran-rakyat.com)

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler