Pesta Gay di Kuningan, Ini 12 Fakta yang Diungkap Kepolisian, dari HIV dan Terinsipirasi Thailand

3 September 2020, 09:18 WIB
Wajah sembilan tersangka pesta gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan. /PMJ/Fjr/Tresno

RINGTIMES BALI - Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap fakta-fakta mengejutkan hasil penyelidikan penggerebekan pesta asusila sesama jenis atau gay di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2020 lalu

Dan berikut fakta-fakta dari peristiwa yang menghebohkan ini yang dirangkum Ringtimes Bali dari laman ANTARA, Kamis 3 September 2020:

1. Pelaku berusia rata-rata diatas 20 tahun

Baca Juga: Sejarah Hari Ini 3 September, HUT PMI Hingga Negara Republik Pertama

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, mengungkapkan sebanyak 56 orang diamankan saat penggerebekan pesta asusila sesama jenis tersebut, rata-rata mereka berusia diatas 20 tahun.

"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," katanya.

Sebanyak 56 orang diamankan saat penggerebekan pesta asusila sesama jenis tersebut.

2. Sembilan orang diantaranya menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka

Baca Juga: Sinopsis Film Jack Reacher, Menguak Misteri di Balik Penembakan

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.

3. 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah

"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.

4. Petugas tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.

Baca Juga: Ini Syarat Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Hanya untuk Pemilik Rekening 3 Bank Ini

Sayangnya, petugas tidak menemukan pelaku di bawah umur saat penggerekan 

5. Keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak

Karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.

"Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup," ujarnya.

6. Terinspirasi oleh kegiatan sejenis di Thailand

Baca Juga: Harga Bunga Anggrek Hitam di Beli Melebihi Harga Sepeda Lipat Brompton

Kegiatan asusila yang dilakukan sekelompok orang ini rupanya terinspirasi dari kegiatan sejenis di Thailand.

"Hasil keterangan TRF, ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktekkan dan berjalan sejak 2018," kata Yunus.

7. Sudah enam kali menggelar acara sejenis.

"Mereka sudah melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Ini Kata Keluarga Soal Kematian Eks Kepala BPN Badung Tri Nugraha, Kami Sudah Ikhlas

8. Kelompok ini membuat grup WhatsApp

Beranggotakan sekitar 150 orang di WhatsApp, kelompok ini juga aktif di Instagram dengan anggotanya 80 orang di akun Instragramnya.

Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.

"Jadi mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF, mereka membuat komunitas dalam media sosial," tambahnya.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Kamera Sony Bulan September 2020

9. 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.

10. Untuk bisa masuk, penyelenggara membanderol tiketnya Rp150 ribu per orang dan undangannya disebar melalui via media sosial.

Baca Juga: Ramalan Shio 3 September 2020 Shio Kuda Berhati - hati Terhadap Keuanganmu

"Mereka membuat undangan melalui media sosial, dia persiapkan kurang lebih satu bulan dan dia promosikan di grup WhatsApp dan Instagram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

11. Salah satu tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis (homo) di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan positif mengidap "Human Immunodeficiency Virus" (HIV).

"Di antara sembilan penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV tapi saya enggak bisa sebutkan di sini," katanya.

Baca Juga: Terungkap, Modus Tersangka Budi Santoso Dirut PT DI Dapatkan Uang melalui Kerjasama Fiktif

Terkait hal itu, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan tes kesehatan kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara itu.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa semuanya," papar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan tersangka yang positif mengidap HIV akan ditempatkan di sel tahanan yang berbeda dengan tersangka lainnya.

Baca Juga: Kurs Dolar Rupiah Hari Ini 03 September 2020 Tertekan Balik, Cek di BRI

12. Pihak kepolisian juga sudah melakukan tes cepat COVID-19 terhadap 56 orang yang diamankan tersebut dan hasilnya menunjukkan 56 orang tersebut non-reaktif.

"Seluruh 56 orang yang kita amankan kita lakukan rapid test, semuanya nonreaktif," kata Yusri.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 03 September 2020 di Butik LM

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler