Babak Baru Kasus Nurhadi, Sempat Nolak BAP, KPK Usut Pembelian Mobil Mewahnya

8 Agustus 2020, 12:41 WIB
ilustrasi penyegelan./*nett /

RINGTIMES BALI - Kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono memasuki babak baru.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami pembelian mobil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Informasi ini dikorek melalui saksi dari pihak swasta Indra Hartanto.

Hal ini diungkapkan, Plt juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat 7 Agustus 2020 kemarin.

Baca Juga: Minta Maaf Kasus 'Kacung' IDI, Jerinx Ngaku Kasihan : 'Saya Tidak Bersalah'

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan dugaan pembelian mobil oleh tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) melalui pembayaran secara kredit pada Mitsui Leasing," ujarnya yang dilansir Ringtimesbali.com dari Warta Ekonomi sindikasi Rakyat Merdeka, Sabtu 8 Agustus 2020.

KPK juga menyita telah vila yang diduga merupakan milik eks Nurhadi di Gadog, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Penyidik KPK mendatangi vila di Gadog Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD tersebut.

Baca Juga: 'Susul Bos'nya, Anita Kolopaking Ditahan Setelah Diperiksa 'Maraton'

Tim penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar alias moge, mobil mewah, dan sepeda. "Itu barang-barang yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu," imbuh Ali.

Nurhadi yang dibawa ke lokasi penyegelan dikabarkan sempat menolak berita acara penyitaan BAP).

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Baca Juga: Aturan Baru MA, Korupsi di Atas 100 Juta di Hukum Seumur Hidup

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.

Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar.

Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca Juga: Kejati Tahan Pegawai OJK terkait Kasus Korupsi di Bank Bukopin Surabaya

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Warta Ekonomi Rakyat Merdeka

Tags

Terkini

Terpopuler