Kasus Djoko Tjandra Bikin Pening, ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket

26 Juli 2020, 09:30 WIB
Djoko Thandra./nett /

RINGTIMES BALI - Kasus Djoko Tjandra ternyata menyedot perhatian publik. Karena itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket dalam kasus tersebut.

Disampaikan oleh Peneliti ICW Donal Fariz, Sabtu 25 Juli 2020, DPR RI sangat perlu mengeluarkan hak angket terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang namun tidak ada keseriusan dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut," Donal.

Baca Juga: Daun kelor Dipercaya Sembuhkan Covid-19, Pedagang Meraup Keuntungan Capai Rp 20 Juta

Nama Djoko Tjandra mencuat kembali saat dia diketahui dengan mudah mengurus KTP elektronik dan paspor, padahal statusnya diketahui adalah buronan kasus korupsi.

Lanjut Donal, kasus Djoko Tjandra telah menimbulkan polemik panjang. Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali telah menjadi buron sejak 2009.

Kasus korupsi yang menjerat dirinya merugikan negara hingga Rp940 miliar.

Baca Juga: Mohon Maaf Jalan Putus, Kalau Mau ke Pengambengan Harus Lewat Jalan Alternatif

Menurut dia, mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik maupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.

"Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi polisi karena diduga membantu Djoko Tjandra," terangnya.

Namun, ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Landa Sejumlah Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara

DPR RI, lanjut dia, salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespons masalah Djoko Tjandra.

Ia berpendapat bahwa DPR RI memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI.

"Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Djoko Tjandra," kata Donal.

Baca Juga: Benarkah Rencana Pernikahan Tahun Depan, Melatarbelakangi Nekatnya Yodi Prabowo Untuk Bunuh Diri?

Menurut dia, hal itu merupakan ironi karena beberapa waktu lalu DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK.

"Saat itu, nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi KTP-el tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ungkap Donal.

Sebelumnya, tiga jenderal polisi yang dicopot dari jabatannya ditengarai memiliki peran masing-masing dalam membantu Djoko Tjandra, yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo.

Baca Juga: Alami Cidera, Marc Marques Absep Balapan MotoGP Seri ke Dua

Alasan mereka dicopot karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi, KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait dengan hal itu.

Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, ICW juga mendesak Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum jenderal Polri dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.

"Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari pihak-pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus Djoko Tjandra. Dengan itu pula dugaan bahwa Djoko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa makin terang terlihat," katanya.

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler