Sejarah Baru di Bumi Tembakau, DPRD Pecat Bupati Jember

23 Juli 2020, 09:05 WIB
Sidang Paripurna DPRD Jember memutuskan memecat Bupati Jember (s) /utrisno/nusadaily.com/

RINGTIMES BALI - Rapat Paripurna DPRD Jember, Rabu 22 Juli 2020 kemarin tentang hak menyatakan pendapat, hasil akhirnya memecat Bupati Jember Faida.

Hasil rapat paripurna DPRD Jember tersebut merupakan sejarah baru selama kabupaten tersebut berdiri sejak 91 tahun lampau.

Dalam sidang tersebut, DPRD menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan. Keputusan DPRD selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya.

Baca Juga: Dari Obat-obatan, hingga Alat Komestik Senilai hampir Rp150 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Ngurah Rai

Berita ini sebelumnya telah terbit di nusadaily.com dengan judul Sejarah Baru Jember: DPRD Pecat Bupati

“Maka, pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad saat membacakan keputusan sidang, seperti dikutif Nusa Daily.com dalam judul artikel "Sejarah Baru Jember : DPRD Pecat Bupati Jember"

Selain itu, sebagai penyelesaian masalah, DPRD merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Faida berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Memperingatkan kepada saudari Bupati untuk tunduk kepada peraturan yang berlaku dan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan,” lanjut Halim membaca perihal peringatan.

Baca Juga: Saksi Kunci Pembunuhan Editor Metro TV Siap Buka Mulut

Dalam dokumen keputusan DPRD disebut, hal yang melatarbelakangi adalah hasil pemeriksaan Komisi ASN yang menganulir mutasi sejumlah pejabat, namun diabaikan oleh Faida.

Kemudian hasil pemeriksaan khusus Kemendagri yang mengintruksikan pencabutan 30 Peraturan Bupati dan 15 SK Bupati, tapi menurut DPRD tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida.

DPRD menggelar hak interpelasi untuk bertanya ke Faida. Pertanyaan Dewan bukannya dijawab, namun Faida justru berpendapat interpelasi tidak sah.

Baca Juga: DPO Kasus Jhon Kei, Polda Metro Jaya Terus Menyusun Berkas Perkara

Berlanjut ditingkatkan ke tahap hak angket. Penyelidikan menemukan banyak indikasi keterlibatan Faida dalam perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen, bukti dan keterangan para saksi angket DPRD telah diberikan ke lembaga penegak hukum.

Sedangkan, Faida tidak hadir ke Gedung Dewan. Namun, memberikan keterangan tertulis setebal 23 halaman untuk menanggapi hak menyatakan pendapat DPRD.

Dia merasa tengah berusaha menindaklanjuti intruksi tentang pemulihan struktur birokrasi maupun persiapan aparatur yang akan berada di posisi baru.

Baca Juga: Sungguh Tega Ibu Diduga Jual Bayinya Seharga Rp3 Juta

“Pemkab Jember hingga saat laporan ini disusun, telah mengikuti prosedur yang ada, dan hanya menunggu penerbitan SK pelantikan/pengukuhan dari Mendagri,” dalih Faida.

Sidang paripurna DPRD Jember tersebut juga diwarnai aksi dukungan dari masyarakat kepada DPRD. Saat sidang memutuskan memecat Bupati Jember, masyarakat yang berkumpul di luar gedung DPRD Jember langsung bersorak.

Saat Pimpinan DPRD menemui masyarakat di luar gedung untuk mengabarkan keputusan memecat Bupati, masyarakat semakin bersorak-sorak keras.

Aksi Masa di luar gedung DPRD Jember yang mendukung keputusan DPRD Jember
Baca Juga: Bule Predator Anak Tewas Gantung Diri, Kasus Dihentikan Terungkap Ratusan Bocah jadi Korban

"Hidup rakyat, hidup rakyat, hidup rakyat," ujar mereka beramai-ramai.

Sejumlah kiai yang sedari pagi memimpin aksi terus mengumandangkan sholawat. Kemudian mereka tampak mengarahkan massa untuk membubarkan diri secara tertib.***

 

Editor: I Ketut Subiksa

Tags

Terkini

Terpopuler