Akhirnya 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Dijebloskan ke Penjara

23 Juli 2020, 09:30 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron (ketiga kiri depan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kedua kiri depan) dan Juru Bicara Ali Fikri (ketiga kanan depan) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. (Antara/Nova Wahyudi/foc) /

RINGTIMES BALI - Setelah dipriksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, 11 mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) langsung dijebloskan ke sel tahanan. Rabu, 22 Juli 2020.

Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta mengatakan, setelah melakukan proses penyidikan yang panjang, KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Rabu, 22 Juli 2020.

Baca Juga: Pertanyakan Sertifikat PKD, Warga Jero Kuta Pejeng Gerudug BPN

Berita ini sebelumnya telah terbit di galamedianews.com dengan judul Usai Diperiksa KPK, 11 Eks Anggota DPRD Sumut Langsung Digiring ke Tahanan

Para mantan Anggota DPRD Sumut tersebut, yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), dan Syamsul Hilal (SHI).

Kemudian, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).

Seperti ditulis Antara, Ghufron menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020. Para mantan 'dewan terhormat' itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca Juga: Terverifikasi, Obyek Wisata Taman Nusa Buka Agustus

"Tersangka SH, R, SHI, ID, MA, dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka RN, LS, JS, JH, dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.

Selain 11 orang tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga bekas Anggota DPRD Sumut 2009-2014 atau 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu, yakni Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Mulyani (M).

Sebelumnya, pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu, KPK telah menetapkan 14 orang tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Baca Juga: Asik Duduk Istirahat di Mushola, Ansori Dibacok dan Ditembak Orang Tidak Dikenal

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Covid-19 di Jembrana Tinggal Dua Orang

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya), telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.***(Lucky M. Lukman/galamedianews.com)

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler