Bandara Ngurah Rai Sediakan Layanan Rapid Test di Terminal Domestik, Ini Tarifnya

22 Juli 2020, 11:00 WIB
Tempat layanan rapid test di Terminal Domestik, Rabu (22/7). (Humas Angkasa Pura I) /

RINGTIMES BALI – Per Rabu 22 Juli 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kini menyediakan layanan rapid test bagi calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta bagi masyarakat umum.

Penyediaan layanan ini ditujukan untuk menanggapi tingginya permintaan dari calon penumpang serta pengguna jasa bandar udara secara umum terhadap keberadaan layanan rapid test di bandar udara.

Baca Juga: Fenomena Gunung Es: Kekerasan pada Perempuan Meningkat hingga 792 Persen, Jabar Paling Banyak

“Sesuai dengan peraturan yang disyaratkan pada Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain disyaratkan untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, atau surat keterangan hasil Tes PCR dengan hasil negatif," ungkap General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, pada Rabu (22/07) siang.

Dijelaskannya, layanan ini mulai berlaku per tanggal 22 Juli ini.

Baca Juga: Bidan Puskesmas Syok, Setelah Mengalami Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil

"Layanan rapid test telah kami sediakan di bandar udara. Hal ini untuk menjawab kebutuhan dari pengguna jasa bandar udara serta masyarakat secara umum terhadap adanya fasilitas rapid test yang mudah dijangkau,” ucapnya.

Layanan ini berada di area Terminal Domestik, sehingga mudah untuk dijangkau oleh para calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta masyarakat secara umum.

"Kami juga banyak menerima masukan dan saran dari masyarakat mengenai keberadaan layanan rapid test di bandar udara. Hal ini juga menjadi salah satu yang mendasari disediakannnya layanan ini,” tambahnya.

Baca Juga: Hana Hanifah Sudah Pulang dan Langsung Beri Klarifikasi Soal Kasus Prostitusi Online

Dalam pengoperasian layanan ini, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, bekerja sama dengan Klinik Suka. Layanan ini beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur ini, mulai dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

“Bagi calon penumpang serta masyarakat umum yang hendak melakukan rapid test, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 150 ribu untuk sekali tes, dengan hasil pemeriksaan yang dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 15 menit,” tutur Herry.

Sejalan dengan protokol kesehatan yang berlaku di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, petugas yang bertugas dalam melakukan rapid test diwajibkan untuk turut menjalani rangkaian protokol kesehatan.

Baca Juga: Sidik Jari dan DNA Itu Milik Korban Yodi Prabowo, Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya

Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh tubuh sebelum bertugas, serta mengenakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung hazmat.

Area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan proses disinfeksi untuk memastikan area kerja tetap bersih dan steril.

Calon peserta rapid test juga diwajibkan untuk menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan, yang meliputi pemeriksaan suhu tubuh serta untuk selalu mengindahkan aturan physical distancing.

Baca Juga: Sidik Jari dan DNA Itu Milik Korban Yodi Prabowo, Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya

Penumpang yang telah selesai menjalani prosedur rapid test dipersilakan untuk menunggu hingga hasil tes keluar, serta diwajibkan untuk tetap berada di area ruang tunggu.

Peserta rapid test dengan hasil tes non-reaktif akan mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif.

Petugas akan langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak terkait jika terdapat peserta rapid test dengan hasil reaktif untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk dilakukan Tes PCR.

Baca Juga: Update Corona Dunia: Kasus Positif Capai 15 Juta Lebih, Amerika Tertinggi, ASEAN Indonesia

Sebagai informasi, setelah berakhirnya pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui berakhirnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 pada 7 Juni silam, terhitung mulai tanggal 8 Juni hingga tanggal 21 Juli 2020, jumlah penumpang rute domestik yang terlayani oleh Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali adalah sebanyak 57.116 penumpang yang terangkut melalui 1.073 pergerakan pesawat udara.

Jika dirata-rata, selama periode tersebut, dalam setiap harinya terdapat 1.298 penumpang dan 24 pergerakan pesawat rute domestik yang terlayani.

Baca Juga: Keberadaan WNA di Bali akan Diatur dengan Perda

Sedangkan pada saat implementasi pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 yang berlaku dari tanggal 24 April hingga 7 Juni 2020, tercatat sebanyak 375 penerbangan dan 13.038 penumpang rute domestik keluar masuk Bali melalui bandar udara.

Jika dirata-rata, per harinya terdapat 290 penumpang rute domestik yang terlayani melalui 8 penerbangan.

Baca Juga: Indonesia belum siap 'New Normal', Erick Thohir Sebut Vaksin Covid-19 Diedarkan Awal 2021

Setelah berakhirnya Permenhub No. 25 Tahun 2020, serta dengan berlakunya SE Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, jumlah penumpang rute domestik yang dilayani menurutnya meningkat cukup pesat.

"Bagi penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bali menuju kota lain, layanan rapid test di bandar udara ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan layanan. Dapat kami sampaikan juga bahwa protokol kesehatan bagi penumpang dan seluruh pengguna jasa bandar udara senantiasa kami terapkan secara ketat, demi meminimalisir risiko penyebaran Virus Corona di bandar udara,” tutup Herry.

Editor: I Dewa Putu Darmada

Tags

Terkini

Terpopuler