Dukun Pengganda Uang Berhasil Tipu Temannya Lalu Ngacir Melarikan Diri

21 Juli 2020, 08:00 WIB
Barang bukti uang palsu.* /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

RINGTIMES BALI - Sebanyak 5.737 lembar uang palsu mirip dengan pecahan Rp100.000 milik tersangka DPO dukun pengganda uang WB warga Wonosobo berhasil disita oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas Jawa Tengah.

Polisi menemukan uang palsu tersebut dalam kendaraan yang ditinggalkan tersangka WB di dalam mobil Suzuki Swift di salah satu Desa di daerah Kecamatan Jatilawang.

"Kami menemukan tumpukan 5.737 lembaran kertas mirip uang kertas pecahan Rp100.000 di dalam kendaraan yang ditinggalkan tersangka WB, dan sudah konfirmasi dengan pihak Bank BI, dan dipastikan palsu," jelas Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, Senin 20 Juli 2020.

Baca Juga: Sungguh Ajaib, Ibu Hamil Dalam 1 Jam dan Langsung Melahirkan

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Dukun Pengganda Uang Ini Tak Hanya Kelabui Korban, Dua Temannya Juga Turut Ditipu dan Dihajar Warga

Pemilik uang palsu WB yang buron sudah ditangkap di wilayah Sragen, setelah melakukan penipuan di wilayah Kabupaten Jombang Jawa Timur.

"Sedang kami koordinasikan dengan Polres Sragen dan Jombang agar di bawa ke Polresta Banyumas, untuk pengambangan kasus penggandaan uang dan kepemilikan uang palsu," jelas Berry.

BW dikenal sebagai penjahat licin, sebelum kabur ke Sragen, WB pelaku kejahatan antar Provinsi, bersama dengan komplotannya RH (31), warga Wonosobo dan DT (42), warga Banten. Keduanya sudah ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dengan korban Sigit Haris (42), warga Gemarang Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Update Covid-19 di Bali : Positif 2.778 Orang, Sembuh 2.060, Meninggal Tambah 4 orang Total 44

Komplotan tersebut mengaku bisa menggandakan uang dari Rp100 juta menjadi Rp500 juta. Korban bersepakat dengan tersangka akan menyerahkan Rp100 juta di pinggir jalan di Tinggarjaya.

Namun WB berusaha mengusai uang Rp100 juta sendiri dan meninggalkan ke dua rekannya saat proses transaksi dengan mobil Suzuki Swift. Sigit yang akhirnya sadar menjadi korban penipuan berteriak meminta tolong, DT dan RH yang juga menjadi korban penipuan anggota komplotannya, dihajar massa hingga babak belur, sebelum diserahkan ke polisi.

Berry menambahkan, WB yang membawa kabur Rp100 juta milik korban kemudian meninggalkan kendaraannya di pinggir jalan di Jatilawang. Di dalam kendaraan tersebut aparat menemukan tumpukan upal sebanyak 5.737 lembar, sedang uang aslinya Rp100 juta dibawa kabur.

Baca Juga: 5 Jam Listrik Padam Akibat Layangan Jatuh, Puluhan Ribu Pelanggan di Bali terdampak

"Ada lebih dari 5.000 lembar uang palsu pecahan 100 ribu di dalam kantong kresek, yang menurut seorang tersangka merupakan uang yang hendak diberikan kepada korban sebagai pengganti Rp100 juta uang asli," terangnya.

Sat Reserse dan Kriminal Polres Banyumas akan mengembangkan kasus temuan uang palsu, sepintas uang palsu masih bisa dikenali karena buatannya karena banyak campurannya.

Kepada para tersangka pihaknya akan mengenakan pasal tambahan selain Pasal 378 tentang penipuan, yakni Pasal 36 Ayat (3) JO Pasal 26 Ayat (3) Atau Pasal 36 Ayat (2) JO Pasal 26 Ayat (2) Atau Pasal 36 Ayat (1) JO Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 7 Thn 2011 Tentang Mata Uang dan /Atau Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP.***(Eviyanti/pikiranrakyat.com)

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler