Kabar Baik! Jamaah Haji yang Gagal Berangkat Tahun 2020 Otomatis akan Diberangkatkan pada Tahun 2021

13 Juni 2020, 16:00 WIB
ILUSTRASI Ka'bah di Mekkah, tujuan ibadah haji dan umrah.* / /PIXABAY

RINGTIMES BALI -   Pada tahun 2020 diitunda akibat pandemi Covid-19 dan rencananya akan di berangkatkan pada tahun depan (2021)
perlu diketahui, bahwa terdapat sejumlah syarat untuk jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini dan otomatis akan diberangkankan pada tahun depan.

Hal ini telah disampaikan langsung oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis.

"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jemaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat. Jadi kuotanya tidak akan hilang," kata Muhajirin di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2020.

Baca Juga: Yuk, Jalan-Jalan ke Agro Wisata Banyuwangi, Kini Telah di Buka Kembali

Muhajirin juga menjelaskan bahwa masa antrean seluruh jamaah dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) telah memudar dikarenakan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

Bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan maka mundur keberangkatannya pada 2022 sebagai dampak pembatalan pengiriman calon haji tahun ini.

Jamaah yang berhak lunas, kata dia, akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang hanya menarik setoran pelunasan.

Baca Juga: 4 Zodiak Paling Emosional, Salah Satunya Pisces yang Perfeksionis

Berita ini telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul  Calon Jemaah Haji 2020 Otomatis Diberangkatkan Tahun Depan, Kemenag Sampaikan Sejumlah Syarat

Pada tahun yang bersangkutan jemaah ditetapkan berangkat maka mereka diwajibkan membayar setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang tersisa.

Besarnya pembayaran, kata Muhajirin, adalah Bipih yang ditetapkan pada tahun terkait dikurangi nilai setoran awal.

Dia mengatakan dengan adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini memberikan dua pilihan bagi calon haji.

Baca Juga: Simak Berikut ini, Tanda-tanda Tubuh yang Kekurangan Sinar Matahari

Pertama calon haji tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan atau kedua mereka dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi.

"Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, dia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan," katanya.

"Jika calon haji menarik seluruh setoran hajinya (setoran awal dan pelunasan), maka otomatis yang bersangkutan membatalkan porsi hajinya," kata dia. (Tim PRMN 02)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler