Pasangan Suami Istri Tertangkap Basah Bertengkar Usai Pesta Sabu

9 Juni 2020, 11:05 WIB
BERTENGKAR usai pesta sabu, pasangan bandar narkoba ditangkap polisi.* //Asep MS/KP

RINGTIMES BALI - Pasangan suami istri F (40) dan KR (32) asal Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, tertangkap basah.

Saat melakukan transaksi narkoba di sebuah villa di Kota Tasikmalaya diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Sebelum ditangkap, mereka diketahui bertengkar usai pesta sabu berdua di kamar hotel sampai menggegerkan pegawai hotel karena sang istri seperti hendak bunuh diri.

 Baca Juga: Kabar Baik! Ahli AS Klaim Virus Covid-19 Tak Lagi Menular, Benarkah?

"Kami awalnya khawatir setelah melihat istrinya teriak-teriak histeris seperti hendak bunuh diri di lantai dua kamarnya. Perempuannya seperti hendak loncat berdiri di pagar lantai dua. Kami pun langsung lapor polisi," ujar salah seorang pegawai hotel yang namanya enggan disebutkan, Senin, 8 Juni 2020 malam.

Setelah petugas datang ke lokasi, pasangan suami istri itu diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Polisi pun mendapati barang bukti sabu dan barang bukti lainnya seperti catatan pesanan sabu, buku tabungan, handphone, timbangan digital dan alat hisap bong.

 Baca Juga: Cek Faktanya, 300 WNA China Ilegal Bawa Senjata Ditahan Imigrasi

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.Tasikmalaya.com dengan judul Bertengkar Usai Pesta Sabu di Villa Mewah Kota Tasik, Pasangan Bandar Sabu Digerebek Polisi

Kepada petugas mereka pun ternyata mengaku selama ini sebagai pengedar sabu dengan sistem tempel yang mendistribusikan di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

"Saat dilakukan pemeriksaan, mereka ternyata mengaku habis pesta sabu. Saat digeledah di tasnya, terdapat sabu yang sebagian telah berbentuk paket," terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yaser Arafat, kepada wartawan di lokasi kejadian. 

Sampai sekarang, lanjut Yaser, pihaknya masih mengembangkan penangkapan suami istri sebagai bandar narkoba jenis sabu tersebut.

Baca Juga: Rugi Rp 26,5 Triliun, Indonesia Terancam 16 Tuduhan Anti Dumping

Pihaknya pun masih menyelidiki jaringan peredaran narkoba selama ini yang dijalankan oleh kedua tersangka.

"Mereka mengaku meningap di hotel mewah tersebut sudah 7 hari 7 malam. Selama ini kedua pelaku mengatur pesanan di kamar hotel tersebut," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba, Satuan Intel dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pasangan suami istri berinisal F (40) dan KR (32).

Baca Juga: Beredar Video Jenazah Pasien Covid-19 dengan Organ Tubuh Habis Diambil

Keduanya berasal dari Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dan ditangkap saat membawa sabu siap edar seberat 70 gram di sebuah kamar hotel mewah Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin, 8 Juni 2020 sore.

Kini, kedua pelaku masih dimintai keterangan tim khusus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk penyelidikan selanjutnya.

 

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler