RINGTIMES BALI – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) memberikan pengecualian terkait mudik lebaran 2021.
Kemenhub menjelaskan bahwa mulai besok 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang seharusnya dilarang mudik lebaran, terdapat dispensasi untuk masyarakat yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2021.
Kemenhub memberikan nama atau islah dengan ‘Mudik Lokal’ yang hanya berlaku antar Kabupaten dan Kota saja.
Baca Juga: Pelabuhan Gilimanuk Bali Padat, Puncak Arus Mudik Diprediksi Hari Ini
“Dalam hal ini wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih diperbohlehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi Kemenhub, berikut 8 wilayah yang diperbolehkan mudik lokal lebaran 2021.
Wilayah 1: Medan, binjai, Deli Serdang, Karo
Wilayah 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek)
Wilayah 3: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Baca Juga: Peramal Sebut Banyak Kematian jika Pemerintah Tak Serius Melarang Mudik 2021
Wilayah 5: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kolon Progo, Gunung Kidul
Wilayah 6: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karangayar, Sragen
Wilayah 7: Gresik, Bangkalan, Surabaya, Sidoharjo, Lamongan
Wilayah 8: Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros
Penjelasan diatas merupakan titik lokasi mudik lokal 2021 yang dapat melaksanakan mudik dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta penyedian hasil rapid test, swab test, dan anti gen yang telah diedarkan oleh pemerintah.
Pembatasan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi mata rantai covid-19 di Indonesia yang tidak semakin menyear luas.***