Menaker Ida Ingatkan Pengusaha Siapkan THR Jelang Lebaran 2021

28 April 2021, 09:58 WIB
Menaker Ida Fauziyah ingatkan pengusaha agar menyiapkan THR jelang lebaran 2021. /Pixabay.com/Eko Anug

RINGTIMES BALI –  Menjelang lebaran 2021, Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan untuk kedua kalinya kepada para pengusaha untuk segera menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja/buruh selambat-lambatnya H-7 sebelum Idul Fitri 1442 tiba.

Menaker Ida terus ingatkan para pengusaha untuk tidak mengulur-ngulur waktu untuk berikan THR kepada karyawan yang telah bekerja pada perusahaan yang sedang digelutinya.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi Kemnaker, Tunjangan Hari Raya (THR) diminta untuk segera diberikan dengan tujuan agar para pekerja/buruh merasa bahagia dan juga berdampak positif terhadap perekonomian mereka nantinya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Fasilitasi Hak Pekerja dengan Luncurkan Posko THR Tahun 2021

"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida Fauziah.

“Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah.

Selain untuk memulihkan perekonomian para pekerja/buruh, Menaker Ida juga menjelaskan bahwa dari turunnya THR untuk para pekerja/buruh, Menaker Ida telah menyediakan berbagai program yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS akan Cair Tanpa Potongan, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu

Terlihat fasilitas yang telah dirancang seperti digalakkannya pembentukan posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB), dan pengusaha yang bergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.

"Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," kata Ida Fauziyah.

Kepada para pengusaha yang terlambat turunkan THR dan melewati H-1 lebaran, maka pengusaha tersebut akan dikenakan sanksi sebesar 5 persen yang harus dibayarkan kepada jumlah pekerja yang dimilikinya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler