CPNS dan PPPK 2021, Besaran Gaji Formasi SMA Sederajat, Adakah Peluang Simak Penjelasannya

17 Maret 2021, 18:41 WIB
Informasi terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2021 /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

RINGTIMES BALI - Pemerintah akan membuka 1,3 juta lowongan CPNS dan PPPK di bulan April 2021 mendatang, selain Calon Pegawai Negeri Sipil, pemerintah membuka Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Apabila sesuai target, formasi CPNS dan PPPK 2021 akan diumumkan pada Maret ini. Formasi yang disiapkan sebanyak 1,3 juta orang yang terdiri dari 1 juta guru yang direkrut melalui PPPK (Kementerian Kebudayaan).

Untuk pelamar formasi guru yang akan mendaftar harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbud.

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Awal Maret, Ini 10 Tips Khusus Agar Lolos Tes SKD

Baca Juga: Login pd.data.kemdikbud.go.id/ltmpt, Cek dan Update Data Siswa Eligible LTMPT

Untuk Pemda di luar guru ditentukan sebanyak 189 ribu yang terdiri atas 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan termasuk tenaga kesehatan.

Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sekitar 83 ribu dengan prosentase 50 persen PPPK dan 50 persen calon pegawai negeri sipil.

Lantas mungkinkah ada formasi jabatan untuk lulusan SMA pada seleksi penerimaan CPNS tahun ini dan berapakah besaran gaji pokok yang bakal diterima?

Baca Juga: Tips Memilih Mitra Pelatihan Prakerja Mudah, Cepat dapat Sertifikat dan Insentif Cair

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Cair Cepat, Tanda Pendaftaran Gelombang 12 Segera Dibuka

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan, tapi skema-skema seperti tabungan hari tua sedang dibahas kata Paryono Minggu 7 Maret 2021 dikutip dari kanal YouTube Berita Pro, Rabu 17 Maret 2021.

Lantas bagaimanakah dengan gaji pokok yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2019 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil untuk lulusan SMA dan SMK akan mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.

Baca Juga: Ini Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta jika Link Online Tidak Bisa di Buka, Segera Lakukan

Sedangkan nominal gaji pokok PPPK lulusan SMA dan SMK di dalam PP No.98 tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tertera mulai dari Rp2.325.600 sampai dengan Rp3.878.700, gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Paryono melanjutkan, untuk calon pegawai negeri sipil lulusan SMA dan SMK masuk dalam golongan II, sementara untuk PPPK lulusan tersebut masuk dalam golongan V.

Formasi jabatan pada pendaftaran CPNS 2021 belum diumumkan secara resmi, sehingga belum diketahui lulusan SMA dan SMK apakah akan dibutuhkan atau tidak.

Baca Juga: Kemensos Survei DTKS 41 Juta Keluarga, Wah Kesempatan Besar dapat Bansos

Sebelumnya, pada pendaftaran CPNS sebelumnya untuk formasi SMA dan SMK sejumlah instansi membuka formasi untuk lulusan ini bahkan jumlahnya cukup banyak. Hal ini berkaca pada seleksi program ini pada tahun 2017, 2018 dan 2019.

Sejumlah instansi yang biasanya membuka formasi untuk lulusan ini antara lain, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kemendikbud hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan lulusan ini bisa mendaftarkan diri jika memang ada formasi yang disediakan oleh pemerintah di tahun ini.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler