Lapor Pajak Kini Lebih Mudah, DJP Terbitkan Layanan e-Form PDF

4 Maret 2021, 15:45 WIB
e-Form PDF (Versi Baru) SPT Tahunan dari Direktorat Jenderal Pajak. /Ditjen Pajak RI

 

RINGTIMES BALI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikabarkan meluncurkan format pelaporan e-Filing bentuk terbaru (e-Form PDF) di Jakarta pada Selasa, 2 Maret 2021.

Dilansir Ringtimesbali.com melalui laman pajak.go.id, format ini akan banyak memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.

Dalam e-Form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu diarahkan mengunduh formulir SPT Elektronik yang akan diisi.

 Baca Juga: Tips Mengontrol Keuangan, Salah Satunya Bayar Pajak Tepat Waktu

Guna membuka formulir dan mempermudah pengisian, wajib pajak harus memiliki aplikasi IBM form viewer.

Ini merupakan aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan dalam pengisian e-form SPT Tahunan maupun Pendaftaran LK.

Aplikasi yang diunduh melalui laman e-Filing ini berjalan pada sistem operasi Microsoft Windows versi Windows 7 Pro dan seri di atasnya.

 Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Mulai 1 Februari 2021 Pemerintah Memungut Pajak Pulsa, Voucher, dan Token Listrik

Pada versi baru (e-Form PDF), wajib pajak mengisi formulir SPT Elektronik dengan format pdf, yang dapat dibuka menggunakan aplikasi Adobe PDF Reader. 

Ini merupakan aplikasi komputer yang sangat familiar di perangkat komputer wajib pajak.

Sama dengan versi sebelumnya, e-Form PDF ini tidak membutuhkan koneksi internet dalam proses pengisian SPT, melainkan pada saat akan melakukan submit SPT.

 Baca Juga: Usulan Pajak Mobil Baru Nol Persen di ACC, Mobil Ini Siap Jadi Primadona

Selebihnya, e-Form PDF yang memiliki slogan “Isi SPT OfflineSubmit Online” ini memiliki enam keunggulan.

Bila sebelumnya berformat .xfdl, kini dokumen yang diunduh wajib pajak berformat .pdf dan dapat dibuka menggunakan Adobe PDF Reader (v.20 diperlukan bagi pengguna MasOS Sierra).

Terdapat kode verifikasi (token) sebagai fitur terbaru pengisian e-Form PDF SPT. Token ini dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Direncanakan, Ini Harga Toyota New Agya, Avanza dan Calya

Hal ini dapat diaktifkan dengan cara mengubah nomor HP aktif di halaman profil wajib pajak.

Kode OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor tersebut untuk verifikasi data. Apabila berhasil, fitur SMS OTP untuk submit SPT sudah dapat digunakan.

Laman e-filing terbaru memiliki fitur impor data melalui Comma Separated Value (CSV) untuk data-data tabular, seperti daftar bukti potong dan lainnya.

 Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Biaya Balik Nama, Masih Ada Kesempatan dan Begini Caranya

Tidak hanya kompatibel dengan Windows 7, perangkat terbaru ini dapat dibuka di MacOS Sierra dan sejenisnya. Selain itu, terdapat instruksi validasi NPTN dan PBK pada saat melakukan submit SPT.

DJP juga mengubah tampilan laman e-Filing. Awalnya, format pengisian SPT secara langsung di situs web dengan e-Filing ditaruh di bagian paling atas laman.

Kini, pengisian SPT dengan e-Form PDF sengaja ditaruh di bagian paling atas agar menjadi pilihan utama wajib pajak.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler