Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Biaya Balik Nama, Masih Ada Kesempatan dan Begini Caranya

- 2 Agustus 2020, 15:05 WIB
PEMERINTAH Kabupaten Bandung memberikan insentif pengurangan hingga menggratiskan, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).*
PEMERINTAH Kabupaten Bandung memberikan insentif pengurangan hingga menggratiskan, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).* /HANDRI HANDRANSYAH/"PR"/

RINGTIMES BALI - Kabar Baik datangnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperuntukan untuk warga Jawa Barat memperpanjang program Triple Untung hingga 23 Desember 2020 mendatang

Tiga keuntungan yang diraih warga Jawa Barat (Jabar) untuk mengurus pajak. Salah satunya yaitu Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Baca Juga: Cucu Raja Pakubowono XII Ditantang Gibran, Pangi: Pesta Demokrasi Memang Harus Ada Kompetisi

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Masih Ada Kesempatan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Biaya Balik Nama, Begini Cara Dapatkannya

Selain itu, ada juga Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Hal ini membuat masyarakat yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapat bebas biaya pokok dan denda.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra Menyeret Para Jendral di Tubuh Polri, Yasonna: Copot dan Pidana Langsung

Terdapat pula pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Kendati demikian, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x