Dana BPNT yang Belum Dicairkan KPM Akan Dibekukan oleh Bank

19 Februari 2021, 08:45 WIB
Dana Bantuan BPNT yang belum dicairkan KPM akan dibekukan oleh bank. /Tangkapan layar/dinsos.cilacapkab.go.id

RINGTIMES BALI – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bantuan sembako yang diberikan kepada KPM PKH dan KPM non PKH.

Di mana dana disalurkan melalui Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA) maupun bank daerah.

Dana yang telah disalurkan tersebut harus digunakan untuk membeli kebutuhan pangan yang tersedia di e-warong yang bekerja sama dengan pihak bank.

Baca Juga: Prediksi Jadwal Bansos PKH yang Cair di Bulan Februari 2021

Program BPNT 2021 telah mulai dicairkan sejak bulan Januari 2021.

Namun ada kabar yang menyebutkan bahwa bank akan membekukan sementara rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk penyaluran BPNT.

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Youtube Sukron Channel dalam unggahannya tanggal 18 Februari 2021, yang menyebutkan terkait berita pembekuan sementara tersebut.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Bansos Pemerintah BST, PKH, dan BPNT

Dikatakan bagi KPM baik yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga yang non PKH, yang sembakonya belum dicairkan sejak bulan Januari hingga Februari 2021, kabarnya akan dibekukan oleh bank.

Pembekuan ini hanya dilakukan sementara oleh pihak bank dan kemungkinan akan dilakukan mulai hari ini tanggal 19 Februari 2021.

Info didapat dari salah satu pegawai Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin yang menangani program BPNT.

Baca Juga: 3 Bantuan Sosial Yang Cair di Bulan Februari 2021, Cek Selengkapnya Disini

Pembekuan sementara hanya sampai data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang invalid atau tidak sesuai sudah divalidkan dan masuk semua.

Seperti yang diketahui, sudah banyak dana bantuan yang tersalurkan sejak Januari, namun banyak juga yang belum menerima dana bantuan tersebut.

Ini dikarenakan data calon penerima belum sesuai antara data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Bansos PKH Dinilai Efektif, Menko PMK: Penerima Program Akan Dilatih Memiliki Usaha

Saat ini data-data yang bermasalah tersebut sedang dilakukan perbaikan oleh pihak DTKS. Sekitar 547.000 data yang invalid sudah dalam proses pemasukan data di Pusat Data Informasi.

Jadi, jika semua data tersebut sudah resmi divalidkan dan didaftarkan, rekening yang dibekukan oleh bank akan segera dibuka kembali.

Dikabarkan pula bagi KPM yang sudah menerima dana BPNT di rekening bank pada bulan Februari ini, penggunaan dana tersebut membutuhkan waktu kira-kira 5 hari atau 1 minggu untuk penyaluran dari pihak e-warong.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler