Kenali Perbedaan Bansos Pemerintah BST, PKH, dan BPNT

18 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Bansos Kemensos /Kabar Joglosemar.com/ Aloysia Nindya Paramita

RINGTIMES BALI - Pemerintah tengah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian bantuan sosial (bansos) guna membantu ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19.

Pandemi Covid-19 membuat tingkat perekonomian Indonesia menurun tajam.

Hal ini terlihat dari jumlah permintaan (demand) yang tidak seimbang dengan penawaran (supply), investasi terhambat, ekspor-impor terganggu, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Bansos PKH Diprediksi Cair Bulan Februari 2021 Khusus Calon KPM Berikut, Simak Jadwalnya

Selain itu, banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan berbagai perusahaan, membuat angka pengangguran meningkat tajam.

Akibatnya, angka kemiskinan dan kriminalitas juga meningkat.

Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk membantu masyarakat dalam aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan karena terkena dampak covid-19.

Baca Juga: Dana Bansos Terbukti Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Selama Pandemi, Anggaran Perlu Ditambah

Dilansir Ringtimes Bali dari indonesia.go.id, terdapat beberapa bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, diantaranya:

1. Bantuan Sosial Tunai (BST)

BST adalah bantuan pemerintah yang berbentuk uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu akibat terdampak covid-19.

Besaran BST berkisar Rp300.000 perkeluarga yang diberikan setiap bulannya, yakni terhitung dari Januari hingga April 2021.

Penerima BST tidak dapat menerima bentuk bansos lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Bansos PKH Dinilai Efektif, Menko PMK: Penerima Program Akan Dilatih Memiliki Usaha

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bansos pemerintah bersyarat yang diberikan kepada masyarakat miskin.

Masyarakat miskin yang berhak menerima ialah yang tergolong sebagai masyarakat penyandang disabilitas, siswa SD hingga SMA, ibu hamil, balita, hingga lanjut usia (lansia).

Besaran PKH berkisar:

- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000

- Anak SD/Sederajat: Rp900.000

Baca Juga: Dana Bansos Dikorupsi Oleh Staf Desa di Bogor, Total Senilai Rp54 Juta

- Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000

- Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000

- Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000

- Lanjut Usia: Rp2.400.000

Penerima PKH tidak dapat menerima bentuk bansos lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah program bansos yang diberikan dalam bentuk sembako. Penerima BPNT ialah keluarga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Dikabarkan Akan Dihentikan di Bulan April 2021, Pemerintah Lakukan Evaluasi

BPNT diberikan melalui mekanisme perbankan. KPM akan menerima bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari bank yang bersangkutan.

Besaran BPNT berkisar Rp200.000 yang diberikan setiap bulannya, yakni hingga Desember 2021.

Penerima BPNT tidak dapat menerima bentuk bansos lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi yang ingin mendapatkan bansos, perlu untuk memastikan bahwa sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Itulah perbedaan BST, PKH, dan BPNT. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Badan Pusat Statistik Ponorogo

Tags

Terkini

Terpopuler