BLT UMKM Rp2,4 Juta Batas Waktu Pencairan Hari Ini, Cek eform.bri.co.id, Simak Cara Daftar Banpres Tahap 3

18 Februari 2021, 07:15 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta batas waktu pencairan hari ini, 18 Januari 2021. /Kemenkop UKM/

RINGTIMES BALI - Hari ini Kamis 18 Februari 2021 merupakan batas waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp2,4 juta.

Sesuai informasi yang disampaikan salah satu bank penyalur Himbara BRI, bahwa batas waktu penyaluran hingga tanggal 18 Februari 2021 atau hari ini.

Artinya para pelaku usaha mikro masih bisa mencairkan karena hari ini adalah hari terakhir. Untuk melakukan pengecekan BLT UMKM Anda dapat mengakses melalui laman website eform.bri.co.id.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Cair, Batas Waktu Tiga Hari Lagi, Cek eform.bri.co.id

Berikut langkah-langkah mengecek sebagai penerima BLT UMKM:

- Kunjungi eform.bri.co.id

- Pilih Cek penerima BPUM

- Masukan NIK eKTP Anda

- Masukan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

Jika sudah mengecek dan nama Anda terdaftar, Anda bisa langsung menuju ke bank BRI terdekat untuk melakukan proses verifikasi dan pencairan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3, Ini Kriteria Penerima dari Kemenkop agar Lolos Dapat Banpres Rp2,4 Juta

Sebagai salah satu bank penyalur BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta yang diberikan kepada nasabah dan non nasabah. Bank BRI menegaskan bahwa pihaknya bukan lembaga yang berwenang menentukan pengusaha yang berhak atau tidak berhak menerima bantuan tersebut.

Untuk mendaftar bantuan ini di tahap 3, Pemerintah sudah memberikan syarat kepada Nasabah pelaku usaha mikro dengan kriteria tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

Bila Anda ingin mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan tersebut, disarankan untuk bertanya dan melapor ke Dinas Koperasi setempat untuk mengetahui kepastian waktu daftar di tahap 3.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di Februari 2021

Berikut syarat umum daftar Banpres tahap 3:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN/TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta:

Baca Juga: Cukup Lewat HP, Cek Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Cara Ini

Pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran pada Lembaga pengusul seperti:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM provinsi dan kabupaten/kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Batas Waktu Pencairan hingga 18 Februari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Pelaku usaha mikro harus melengkapi data usulan kepada Lembaga pengusul antara lain:

1. NIK
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Anda bisa memantau media sosial milik Kementerian Koperasi dan UKM seperti Instagram, twitter dan situs www.kemenkop.go.id untuk mendapatkan informasi waktu pendaftaran BLT UMKM tahap 3.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Eform.bri.co.id/bpum, Syarat dan Cara Daftar Banpres

Ingat yang berhak menentukan penerima bantuan adalah Kementrian Koperasi & UKM. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM BRI

Tags

Terkini

Terpopuler