RINGTIMES BALI - BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program pemerintah untuk meringankan beban UMKM agar bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Diharapkan, dengan program tersebut UMKM di daerah yang terdampak dari COVID-19 dapat bangkit dan kembali melakukan aktivitasnya.
Banpres produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Syarat penerima bantuan banpres UMKM adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI / POLRI, dan bukan pegawai BUMN / BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.