Cukup Lewat HP, Cek Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Cara Ini

- 4 Desember 2020, 05:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

RINGTIMES BALI - BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program pemerintah untuk meringankan beban UMKM agar bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Diharapkan, dengan program tersebut UMKM di daerah yang terdampak dari COVID-19 dapat bangkit dan kembali melakukan aktivitasnya.

Banpres produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Syarat penerima bantuan banpres UMKM adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI / POLRI, dan bukan pegawai BUMN / BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x