Dapatkan Bansos untuk Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Berikut Penjelasannya

12 Januari 2021, 13:45 WIB
Dapatkan Bansos untuk Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Berikut Penjelasannya. /ANTARA/Ampelsa

RINGTIMES BALI - Salah satu kriteria penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah komponen ibu hamil atau nifas dan balita usia 0-6 tahun selama satu tahun.

Untuk besaran nominalnya lumayan besar yaitu Rp3 juta sementara untuk bayi lima tahun sama nominalnya Rp3 juta.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, di tahun 2021 ibu hamil dan balita mendapatkan bansos PKH agar kehidupan gizinya terpenuhi terutama bagi warga yang tidak mampu.

Baca Juga: Kemensos Buka Peluang 1,9 Juta KPM Bansos PKH Baru di 2021, Simak Cara Daftarnya

Sebelum adanya SK terbaru untuk komponen balita usia 0-6 tahun maksimal yang dihitung adalah 2 orang anak, namun sesudah ada SK terbaru untuk balita yang dihitung adalah maksimal 4 orang anak dengan usia balita 0-6 tahun.

Sementara untuk komponen ibu hamil sebelum ada SK terbaru dan sesudah SK terbaru tidak ada perubahan dan maksimal dihitung dua kehamilan.

Nominal masing-masing komponen jika lolos mendapatkan bansos ini akan mendapatkan Rp3 juta dalam kurun waktu satu tahun. Jadi jika bayi Anda dan Anda memenuhi kriteria maka dipastikan Rp6 juta akan diterima.

Baca Juga: Bansos 2021, Simak KPM BST Rp300 Ribu Wajib Gunakan Ini Agar Cair

Bantuan disalurkan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Sebagaimana diketahui, pemerintah menggulirkan tiga bansos yang salah satunya adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, program ini membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Akan Cair Pada Pemilik Rekening Ini

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Ada yang berbeda di tahun ini untuk kriteria penerima manfaat, jika sebelumnya hanya diberikan pada 5 kriteria maka tahun ini bertambah jadi 6 kriteria sebagai berikut:

Nilai bansos yang diterima dalam satu tahun yaitu sebagai berikut:

1. Ibu Hamil Rp3 juta

2. Anak Usia Dini Rp3 juta

3. Anak Sekolah

- SD Rp900 ribu

- SMP Rp1,5 juta

- SMA Rp2 juta

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran dan Ujian PPPK 2021, Guru TK Bisa Daftar

4. Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta

5. Lanjut Usia Rp2,4 juta

6. Penderita TBC Rp3 juta

Jadi kriteria yang baru untuk bantuan PKH adalah adanya tambahan bagi penderita TBC karena di tahun lalu kriteria ini tidak masuk dalam daftar penerima.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pada saat peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia tahun 2021 di Istana Negara 4 Januari, bahwa PKH disalurkan bagi 10 juta KPM dan dicairkan pada bulan Januari dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun.

Pastikan Anda memiliki Kartu Kesejahteraaan Sosial (KKS), membawa identitas diri atau KTP dan ATM jika mengambilnya di bank yang telah ditunjuk diatas.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler