Cek Rekening Anda, Bansos Pensiunan PNS Cair Hari Ini

11 Januari 2021, 06:30 WIB
Cek Rekening Anda, Bansos Pensiunan PNS Cair Hari Ini. /Unsplash/Mufid Majnun

RINGTIMES BALI - Hari ini, Senin 11 Januari 2021 dikabarkan pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos Taperum bagi para pensiunan dan ahli waris PNS. Hal ini sebagaimana informasi yang disampaikan BP Tapera di laman resminya bebeberapa waktu lalu.

Untuk mendapatkan bansos ini, pensiunan atau ahli waris disarankan untuk mengecek halaman tapera.go.id. Dilaman itu Anda dapat mengunduh surat pernyataan sebagai syarat pencairan. Dan berikut link surat pernyataan tersebut https://www.tapera.go.id/suratpernyataan.php.

Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera Budi Santoso menjelaskan, pengembalian dana Taperum Pensiun (bansos) akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021. Artinya, pencairan dana ini akan dilakukan pada hari Senin 11 Januari 2021 (hari ini) jika tidak ada hambatan.

Baca Juga: Ternyata Tidak Semua Dapat Bansos Taperum PNS, Simak Kriteria yang Dapat

Pihaknya akan mentransfer langsung pengembalian dana bansos ini ke nomor rekening milik pensiunan tersebut. BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen, Persero dalam proses pencairan dana ini setelah proses verifikasi dan validasi data penghitungan saldo individu PNS.

"Sebagaimana yang dilakukan oleh PT. Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera," katanya dalam pengumuman resminya di laman tapera.go.id, dikutip ringtimesbali.com Minggu, 10 Januari 2021.

Pihaknya mengimbau bagi ahli waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan dilaksanakan dengan bekerja sama melalui Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

Baca Juga: Bansos Pensiunan PNS Resmi Disalurkan Januari, Cek Jadwalnya Akan Ditransfer Langsung

"Untuk proses pengembalian dana Taperum kepada Pensiunan dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera, katanya.

Namun ternyata tidak semua pensiunan PNS dapat pengembalian dana ini. Ia mengatakan PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah memperoleh dana Taperum.

Bansos taperum PNS yang dikembalikan itu telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi peserta bapertarum PNS Badan pengelola Tabungan perumahan rakyat.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Lakukan 3 Langkah Ini Agar Segera Cair, Simak Selengkapnya

Dengan kata lain, katanya dana taperum hanya diberikan pada PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020.

Untuk dapat bantuan ini, calon penerima harus mengunduh surat pernyataan, selain itu para calon penerima juga harus menyiapkan dokumen. Sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi pensiunan sebagai syarat cair antara lain:

- KTP

- SK Pensiun

- Nomor rekening bank.

Untuk ahli waris pensiun juga memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti:

Baca Juga: Update Terbaru BLT PKH 2021, Ada 1,9 Juta Calon KPM Baru

- Surat Kuasa Bermaterai,

- KTP Ahli Waris

- Surat Keterangan Ahli Waris.

Jika ada pertanyaan dan pengaduan, pihaknya mengimbau agar dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada Call Center: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id, dan Whatsapp: 08118-156-156.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: tapera.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler