Punya Hutang Bank tapi dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Triknya Agar Lolos di Tahap 3

10 Januari 2021, 08:12 WIB
Punya Hutang Bank tapi dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Triknya Agar Lolos di Tahap 3. /ANTARA/Wahyu Putro A

RINGTIMES BALI - Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta masih belum dibuka secara resmi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Meski Anda memiliki hutang di bank, ternyata dana BPUM ini masih bisa cair. Simak caranya di sini.

Sebagaimana pengalaman salah satu peserta program BLT UMKM bernama Kang Aip yang dikutip ringtimesbali.com dari video yang diunggah kanal YouTube Kang Aip Channel, pada dua bulan yang lalu. Ia menceritakan jika dirinya sempat pesimis bisa lolos untuk mendapatkan bantuan ini.

Pelaku UKM asal Ciamis ini bertekad mendaftar lantaran ia membutuhkan uang untuk menambah modal usahanya sebagai penjual gelang ukir nama. Untuk bisa lolos sebagai penerima BLT UMKM katanya, meski memiliki hutang di bank masih bisa cair caranya dengan mendaftarkan nama istrinya Mamay Mardiah.

Baca Juga: Ada Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta Mirip BPUM dari Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya

Ia mendaftar BPUM di tahap I dimana berikut ini yang harus ia lakukan:

- Isi data dengan sebenarnya

- Lampirkan formulir pendaftaran, surat keterangan dan surat usaha dari desa

Meski sempat ragu, karena pertama ia memiliki hutang di bank dan tidak punya rekening yang tidak ada hutangnya. Namun ternyata ia lolos sebagai penerima dan menerima SMS dari bank penyalur BRI.

Berdasarkan pengalaman salah satu peserta ini, bisa dijadikan acuan atau tips bagi Anda yang hendak mendaftar di tahap 3.

Baca Juga: Dana Taperum PNS Segera Cair, Cek Jadwalnya dan Lakukan Ini

Jadi jika Anda memiliki hutang maka Anda bisa mendaftarkan nama istri dengan mencantumkan NIK meski tidak memiliki rekening bank. Rekening akan dibuat oleh bank dan nama muncul otomatis dari bank sesuai dengan nama istri Anda.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Koperasi dan UKM berencana memperpanjang BLT UMKM tahap 3 dengan nominal Rp2,4 juta di 2021 dikarenakan peminatnya sangat tinggi.

Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat webinar Sinas Mas, Kamis 12 November 2020 lalu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Januari di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Cair dari BRI

Ia mengungkapkan pihaknya sedang melakukan evaluasi program BLT UMKM, saat ini katanya ada sekitar 28 juta pelaku usaha mikro yang mendaftar ke pihaknya.

"Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini. Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik tapi masih sulit untuk usaha mikro," ungkapnya.

Ia melanjutkan untuk pelaku usaha mikro BLT UMKM yang unbankable jumlahnya masih kurang banyak karena itu, pihaknya akan tetap mengajukan agar program ini dilanjutkan di 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3, Trik Lolos Pendaftaran BPUM

Berikut ini syarat daftar BLT UMKM Rp2,4 juta dikutip dari laman depkop.go.id, Minggu:

- WNI

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pastikan Bansos PKH Diterima Langsung KPM, Pejabat Ini Ikuti Gaya Mensos Risma

- Sementara data yang harus diisi oleh pendaftar adalah:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Lakukan 3 Langkah Ini Agar Segera Cair, Simak Selengkapnya

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler