Dana Taperum PNS Segera Cair, Cek Jadwalnya dan Lakukan Ini

9 Januari 2021, 20:00 WIB
Dana Taperum PNS Segera Cair, Cek Jadwalnya dan Lakukan Ini /Dok. BP Tapera/

RINGTIMES BALI - Dana Taperum PNS akan segera dicairkan oleh pemerintah, segera cek jadwalnya dan lakukan berikut ini agar dana bisa cair. Simak penjelasannya di artikel ini.

Informasi adanya pengembalian Taperum PNS ini sebagaimana pengumuman yang disampaikan kepada publik melalui laman resmi tapera.go.id, dikutip Ringtimesbali.com pada Sabtu 9 Januari 2021.

Direktur Operasi Pengerahan Dana Budi Santoso mengungkapkan, pengembalian dana Taperum PNS Pensiun akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021. Artinya, pencairan dana ini akan dilakukan pada hari Senin 11 Januari 2021 jika tidak ada hambatan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3, Trik Lolos Pendaftaran BPUM

Ia menegaskan, pengembalian dana ini akan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS pensiun.

"Sebagaimana yang dilakukan oleh PT. Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera," ucapnya.

Pihaknya mengimbau bagi ahli waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan dilaksanakan dengan bekerja sama melalui Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

Baca Juga: Pastikan Bansos PKH Diterima Langsung KPM, Pejabat Ini Ikuti Gaya Mensos Risma

Untuk proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera, katanya.

Jika ada pertanyaan dan pengaduan, pihaknya mengimbau agar dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada Call Center: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id, dan Whatsapp: 08118-156-156.

Dan untuk mendapatkan dana ini, para ahli waris dapat mengunduh surat pernyataan di link ini. Klik di SINI

Dan berikut dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi sebagai syarat cair antara lain:

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Januari di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Cair dari BRI

- KTP

- SK Pensiun

- nomor rekening bank.

Sementara itu, untuk Ahli Waris PNS Pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti:

- Surat Kuasa Bermaterai,

- KTP Ahli Waris

- Surat Keterangan Ahli Waris.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: tapera.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler