BLT Dana Desa Dipercepat di 2021, Simak Perbedaan dengan Tahun Lalu

10 Januari 2021, 07:00 WIB
BLT Dana Desa Dipercepat di 2021, Simak Perbedaan dengan Tahun Lalu. /Unsplash/Mufid Majnun

RINGTIMES BALI - Kebijakan mengenai BLT dana desa ini telah tersalurkan di tahun 2021. Kebijakan BLT dana desa ini dituangkan dalam peraturan PMK 222/PMK 07/2020.

Presiden Republik Indonesia telah memberikan tiga macam bantuan di tahun 2020 yang berlanjut di tahun 2021, salah satunya ialah BLT dana desa.

Mengulas BLT Dana Desa di 2020 lalu, bantuan dana desa ini merupakan tahun awal mekanisme penyaluran dana desa yang sudah tercatat didalam APBD pemerintah kabupaten kota.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Kemenkop UKM Cair hingga 31 Januari 2021, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jadi, mengenai mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ini memiliki peraturan. Dana Desa terlebih dahulu dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKD (Rekening Kas Desa) melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

Penyaluran dana desa ini dilakukan melalui pemotongan disetiap daerah/ kabupaten kota dan penyaluran dana hasil pemotongan dana desa ke RKD.

Hal ini dilakukan agar penyaluran dana desa cepat diterima oleh pemerintah desa. Bahkan pendapatan yang dihasilkan ditahun 2021 lebih besar dibandingkan pada tahun 2019.

Baca Juga: Cek Online BLT UMKM 2,4 Juta, Lakukan Pencairan Hanya dengan Dokumen Ini

Sebagaimana video yang diunggah dalam kanal Youtube DitjenPK Kemenkeu RI, pada 7 Januari 2021, J. Aries Calfat menjelaskan 3 tahap BLT Dana Desa.  Namun tahapan tersebut dibagi menjadi dua tahapan BLT regular dan mandiri.

Pada tahapan regular, tahap pertama paling cepat di bulan Januari sebesar 40%, tahap kedua paling cepat dibulan maret sebesar 40%, dan di bulan juni sebesar 20%.

Sedangkan penyaluran BLT Dana Desa mandiri memiliki 2 tahap. Tahap pertama paling cepat dibulan Januari sebesar 60%, dan tahap kedua di bulan Maret sebesar 40%.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Lakukan 3 Langkah Ini Agar Segera Cair, Simak Selengkapnya

Di awal tahun 2020, (KPM) keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar R. 600 ribu per tiga bulan. Namun ditahun 2021 ini mengalami perubahan menjadi Rp300 Ribu secara rutin satu bulan sekali.

BLT Dana Desa ini disaluruhkan guna mengatasi ekonomi nasional desa dari adanya dampak Covid-19 ini.

Kemendes PDTT desa sudah merima BLT Dana Desa sebesar 99,14 persen. BLT Dana Desa yang sudah mencapai 99 persen setara dengan 73.610 desa yang sudah tersaluri pada termin di bulan pertama januari 2021.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Segera Lapor Lewat Link Ini

BLT Dana Desa sudah cair pada tahun 2021 saat ini. Bantuan yang berlanjut dari 2020 ke 2021 ini memang diperpanjang oleh DTKS.

BLT Dana Desa ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan daya ungkit ekonomi desa.

Merujuk pada Permendesa Nomor 6 tahun 2020 prosedur pendataan BLT Dana Desa di mulai dari level RT.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat Lengkap  dan Cara Daftar di Sini

kemudian dibawa kemusyawarah desa dan di sahkan oleh kepala daerah yang kemudian disaluhkan kepada (KPM) untuk mendapatkan bantuan dana desa.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler