Pemerintah Menjamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19

5 Januari 2021, 18:45 WIB
Pemerintah Menjamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19. /Instagram.com/@pedulilindungiid

RINGTIMES BALI – Pemerintah memastikan bahwa data penerima vaksin aman. Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak perlu khawatir.

Pada 31 Desember 2020 lalu, pemerintah telah menyebarkan informasi melalui SMS pemberitahuan kepada kelompok prioritas penerima vaksin pada tahap pertama.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa SMS tersebut terintegrasi langsung dengan program PeduliLindungi.

Baca Juga: Gubernur Bali Siap Disuntik Vaksin Covid-19

Program PeduliLindungi adalah layanan berbasis aplikasi yang merupakan awal dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Aplikasi PeduliLindungi ini bekerja dengan menggunakan cara tracking, tracing, dan fencing untuk mendeteksi pergerakan seseorang positif Covid-19 secara historis.

Berdasarkan hasil tracking, maka aplikasi akan mendeteksi keberadaan seseorang positif Covid-19 di sekitar pengguna dan memberikan peringatan untuk menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Login eform.bri.co.od/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Januari

Berdasarkan data Kemenkominfo, aplikasi tersebut sudah dipasang oleh 1.915.874 pengguna di ponsel. Pemerintah mengatakan bahwa PeduliLindugi ini aman dari ancaman peretas (hacker).

“Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” kata Nadia dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dikutip Ringtimesbali.com dari laman Setkab.

Pengelolaan data penerima vaksin tersebut, dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang sesuai dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020 sebagai berikut:

Baca Juga: Bikin Sakit Hati, Ini 7 Tanda Cintamu Sedang Dipermainkan

  1. Perolehan data kependudukan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sesuai perundangan-undangan.
  3. Data pribadi tidak dapat digunakan selain penanganan Covid-19.

Selanjutnya ada tahapan proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh semua calon peserta vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan Agar Cepat Kaya dan Bebas dari Kredit

Pertama, penerima vaksinasi akan menerima pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

Pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk memastikan status kesehatan, memilih lokasi dan jadwal layanan vaksinasi.

Menurut Nadia, tahapan registrasi ulang ini dinilai penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19 supaya tepat sasaran.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diblokir Bank, Begini Cara Membukanya

Dalam proses ini peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan, seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining terkait penyakit penyakit penyerta yang diderita oleh calon penerima vaksin.

Nadia berharap agar masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang rencananya akan dilaksanakan dalam kurun waktu selama 15 bulan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler