Hore.. Kemnaker Percepat Pencairan Bantuan Subsidi Gaji BPJS, Cek Data Anda di bsu.kemnaker.go.id

17 Desember 2020, 18:35 WIB
Hore.. Kemnaker Percepat Pencairan Bantuan Subsidi Gaji BPJS, Cek Data Anda di bsu.kemnaker.go.id /Foto: Twitter/@KemnakerRI/kemnaker

RINGTIMES BALI - Proses penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) masih terus dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Masyarakat bisa mengecek rekening sendiri untuk memastikan dana sudah masuk atau belum. 

Untuk mengecek data kepesertaan penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) bisa dilakukan dengan login ke kemnaker.go.id. Jika sudah memenuhi persyaratan, pekerja tinggal menunggu pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS. Adapun syarat yang harus dipenuhi pekerja tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Login info.gtk.kemendikbud.go.id, Siapkan 5 Dokumen Agar Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1,8 Juta Cair

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Sofyan A. Djalil Ungkap UU Cipta Kerja Menciptakan Penataan Ruang Lebih Transparan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin kedua. “Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman Setkab.go.id, 17 Desember 2020.

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh. Secara rinci, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Diperpanjang Tahun Depan,Jangan Sampai Gagal Cair, Penuhi Syarat Ini

“Sampai saat ini l, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” ujar Menaker. Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara maraton dengan berbagai pihak, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), BPJS Ketenagakerjaan, serta bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK, maupun BPKP,” pungkas Ida. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) kemungkinan besar disebabkan akibat kesalahan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan nomor induk karyawan (NIK).***

 



Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler