Login info.gtk.kemendikbud.go.id, Siapkan 5 Dokumen Agar Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1,8 Juta Cair

17 Desember 2020, 17:37 WIB
Login info.gtk.kemendikbud.go.id, Siapkan 5 Dokumen Agar Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1,8 Juta Cair /Tangkapan layar Info GTK Kemendikbud/.*/Tangkapan layar Info GTK Kemendikbud

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kemdikbud telah menyalurkan bantuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS) yakni Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer. Bantuan ini disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Pemerintah berharap Bantuan Subsidi Upah ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan serta laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS Kemendikbud. Dana bantuan subsidi upah yang disalurkan Kemdikbud adalah sebesar Rp1,8 juta bagi masing-masing penerima. 

 

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Penerima bantuan subsidi upah harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Diperpanjang Tahun Depan,Jangan Sampai Gagal Cair, Penuhi Syarat Ini

"Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa," ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 17 Desember 2020. Setidaknya ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan, antara lain:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Print out Info GTK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Baca Juga: Sofyan A. Djalil Ungkap UU Cipta Kerja Menciptakan Penataan Ruang Lebih Transparan

Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS yang sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

- Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Mudah Didapat, Daun Sirih Baik untuk Kesehatan Jantung dan Asam Urat

- Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler