Login di pip.kemdikbud.go.id Untuk Cek Bantuan Tunai Rp1 Juta Dapat Atau Tidak

16 Desember 2020, 12:12 WIB
Pemerintah mengeluarkan bantuan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kemendikbud. Segera Login di pip.kemdikbud.go.id /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

RINGTIMES BALI - Kabar gembira, Pemerintah mengeluarkan bantuan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kemendikbud. Segera Login di pip.kemdikbud.go.id Untuk Cek Bantuan Tunai Rp1 Juta Dapat atau tidak. 

Bantuan PIP Kemendikbud 2020 ini di berikan pada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yaitu yang memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, disabilitas dan juga korban bencana alam. Juga, Bantuan ini diberikan kepada siswa sekolah dari usia 6 sampai 21 tahun.

PIP ini adalah lanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program ini disalurkan melalui kartu Indonesia pintar KIP dengan secara tunai kepada para penerima manfaat.

Baca Juga: Gawat, Elsa Tuduh Andin Tenggelamkan Reyna, Ini Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini

Bantuan ini dialokasikan untuk siswa yang menerima KIP, para peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, kemudian siswa SMK yang sedang melakukan studi keahlian kelompok seperti pertanian, peternakan, kemaritiman, kehutanan dan pelayaran.

Dilansir dari laman Kemdikbud. Dalam program Indonesia pintar ini ada tiga sasaran dan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan tingkat sekolah siswa tersebut.

1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450. 000 / Tahunnya.

2. Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750.000/Tahunnya.

Baca Juga: Kenali, 8 Gejala Kanker Payudara Pada Wanita, Salah Satunya Nyeri

3 Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1.000.000 / Tahunnya.

Cara menggunakan Kartu Indonesia pintar ini adalah para penerima KIP ini haruslah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal SD, SMP, SMA dan juga non formal seperti PKBM, LPK.

Selain terdaftar sebagai peserta didik formal, para penerima bantuan ini juga haruslah terdaptar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Adapun Cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan bisa di lihat secara online :

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu, Pare Bisa Kontrol Kadar Gula Darah dan Penyakit Lainnya

1. Login di situs pip kemdikbud.go.id kemudian cek klik cek penerima PIP.

2. ketikan No NISN, biodata seperti tanggal lahir nama ibu kandung setelah selesai memasukan data, kemudian tinggal klik ' Cek data'

3. klik 'Cek data' maka akan muncul nama anak, nama sekolah dan juga tempat tinggal serta bank penyalur.***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler