Ini Penjelasannya Mengapa Rapid Test Masih Berlaku di Indonesia

- 9 September 2020, 15:51 WIB
ni Penjelasannya Mengapa Rapid Test Masih Berlaku di Indonesia
ni Penjelasannya Mengapa Rapid Test Masih Berlaku di Indonesia /

Terbitnya Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan,

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Sudah 50 Persen Selesai, Akan Diuji Klinis Dua Bulan Kedepan

pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yurianto.

Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.

Baca Juga: Kasihan, Disaksikan Mahasiswanya Dosen Ini 'Meregang Nyawa' Ngajar via Zoom, Terpapar Covid

Kendati membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Health Alert Card (HAC) juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat.

HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).

Baca Juga: Hari Ini di Bali 10 Orang Meninggal karena Covid-19, 1.046 Orang Jalani Perawatan

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x