RINGTIMES BALI - Setelah sempat dinyatakan aman beberapa bulan, Korea Utara mencatat adanya satu kasus pertama dugaan pandemi Covid-19.
Kasus tersebut terjadi di kota Kaesong, Korea Utara dimana salah seorang warga disana diduga pemerintah mengidap pandemi ganas tersebut.
Bukannya langsung disembuhkan, pemerintah Korea Utara rupanya menyiapkan tindakan lain terhadap warga tersebut.
Baca Juga: Mengais Rejeki Buat Keluarga, Ibu di Bali Tewas Tertimpa Kelapa Muda
Warga negara ini diketahui akan segera dihukum secara berat oleh pemerintah Korea Utara.
Hal tersebut sudah diperintahkan oleh pemimpin tertinggi Korut yaitu Kim Jong-Un.
Warga ini akan menjalani hukuman dari pemerintah bukannya disembuhkan karena alasan khusus.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Mesin Politik PDIP Dipanaskan
Setelah dilakukan pemeriksaan, tercatat pasien pertama Covid-19 di Korea Utara ini pernah lari dari negara tersebut tiga tahun lalu.
Sebelumnya artikel ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Bukannya Disembuhkan, Terduga Covid-19 Pertama di Korea Utara ini Siap Dihukum oleh Kim Jong-Un" yang dikutip dari Astro Awani.