Pria di Australia Dihukum Usai Ketahuan Punya Boneka Seks Anak 5 tahun

- 24 April 2021, 15:54 WIB
Pria di Australia dihukum usai ketahuan miliki boneka seks anak 5 tahun
Pria di Australia dihukum usai ketahuan miliki boneka seks anak 5 tahun /Raditya Andryasmeru/Pixabay

Baca Juga: Kecam Pelecehan Pada Nabi Muhammad, Ormas Islam: Bunuh Ekonomi Prancis!

Dunnett, mengatakan kepada para penyelidik, bahwa dia telah membeli boneka itu secara online antara tahun 2014 dan 2020.

Jaksa akhirnya menuntut hukuman penjara, namun pengacara Dunnett berpendapat, bahwa hukuman tersebut kurang sesuai dengan kliennya.

Hasil psikolog, mengatakan bahwa Dunnett sangat kecil kemungkinannya untuk melakukan pelecehan terhadap anak-anak di dunia nyata.

Hakim Orazio Rinaudo, menghukum Dunnett dua tahun di balik jeruji besi, tetapi kemudian memerintahkan pembebasan segera, di bawah pengawasan masa percobaan.

Baca Juga: Kenneth William di Ancam Hukuman Penjara 6 Tahun Usai Beredarnya Video Tiktok Pelecehan Masjid

Rinaudo mengungkapkan bahwa hal yang dilakukan oleh Dunnett adalah merupakan kejahatan keji yang dapat menyebabkan pelecehan seksual kepada anak-anak.

"Kejahatan keji, untuk terlibat dalam eksploitasi anak, pelanggaran semacam itu dapat menyebabkan "desensitisasi" pada pelecehan seksual anak," ujarnya.

Studi dari journalistresource, mengungkapkan bahwa tingkat pelecehan seksual anak secara geografis paling tinggi berada di negara-negara Afrika dan Asia.

Dimana, 34,4 persen paling banyak dialami di Afrika, yang kemudian 23,9 persen di negara-negara Asia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: nypost


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah