Pria di Beijing Didenda Rp107 Juta, Ganti Rugi Pekerjaan Rumah Tangga Mantan Istrinya

- 28 Februari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pengadilan di Tiongkok yang mendenda seorang pria di Beijing Rp107 juta sebagai ganti rugi pekerjaan rumah tangga istrinya.
Ilustrasi pengadilan di Tiongkok yang mendenda seorang pria di Beijing Rp107 juta sebagai ganti rugi pekerjaan rumah tangga istrinya. /South China Morning Post

Ia juga mengklaim, bahwa dia ditinggalkan untuk mengurus anak dan pekerjaan rumah sendirian, kemudian, ia berkata bahwa mantan suaminya hampir tidak peduli, atau berpartisipasi dalam segala jenis pekerjaan rumah tangga.

Baca Juga: Kim Kardashian Gugat Cerai Kanye West, Pembagian Harta Rp33 Triliun Dibahas

Pada akhirnya, keputusan pengadilan distrik Beijing memerintahkan suami untuk membayar Wang Rp107 juta, untuk kompensasi pekerjaan rumah tangga mantan istrinya.

Selain itu, Wang juga akan diberikan hak asuh atas putra mereka, serta menerima tunjangan bulanan sebesar Rp4 juta dari mantan suaminya.

Keputusan ini, merupakan yang pertama di Tiongkok, dan akan mempengaruhi semua kasus perceraian lainnya di masa yang akan datang.

Baca Juga: Konflik dengan Sule Soal Harta Warisan Lina Belum Kelar, Teddy Dikabarkan Menikah Lagi

Ini adalah bagian dari kode sipil baru Republik yang diberlakukan sejak Januari 2021, yang mengatur berbagai paket legislatif.

Menurut Pemerintah China dan para ahli hukumnya, akan melindungi hak-hak individu dengan lebih baik dengan adanya kode sipil baru tersebut.

Dalam undang-undang perdata baru, sebuah klausul baru diperkenalkan, yang memungkinkan pasangan untuk meminta kompensasi dari pasangan mereka selama perceraian.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Dilaporkan, Ternyata Punya Utang

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x