RINGTIMES BALI - Permasalahan rumah tangga bisa terjadi dalam hubungan suami istri salah satunya jika terjadi KDRT dilakukan suami kepada istrinya.
KDRT bisa menjadi salah satu alasan yang membolehkan istri meminta cerai pada suaminya. Meskipun dalam Islam, perceraian adalah jalan terakhir yang bisa diambil suami istri dalam rumah tangga.
Ada beberapa alasan yang bisa memperbolehkan istri cerai dari suaminya. Dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube Bunda Ayu Puspita pada 16 Februari 2021, berikut 5 alasan istri boleh minta cerai menurut Islam.
Baca Juga: Babak Belur Dihajar Suami, Nindy Ayunda: Dari Awal Nikah Saya Sudah Mengalami KDRT
1. Suami Murtad
Syarat paling utama seorang istri bisa menggugat cerai suaminya adalah jika suaminya murtad dari Allah. Ini juga bisa berlaku jika suami berpaling dari agama Islam, karena agama adalah pondasi dasar dalam pernikahan.
2. Suami Melanggar Syariat (Berdosa Besar)
Jika suami selalu melakukan dosa besar dan melanggar syariat maka istri bisa menuntut cerai. Diantaranya jika suami suka mabuk-mabukan, meninggalkan sholat, hobi berjudi, berbuat kriminal dan zina termasuk juga KDRT.
hal pertama yang harus dilakukan istri adalah merangkul dan membimbing suami ke jalan yang benar. Namun jika ia tidak mau bertobat meski istri sudah berusaha keras, maka istri bisa memilih jalan perceraian.
Baca Juga: Film Tentang Perjalanan Musik Billie Eilish Akan Rilis Bulan Ini