Pria di Beijing Didenda Rp107 Juta, Ganti Rugi Pekerjaan Rumah Tangga Mantan Istrinya

- 28 Februari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pengadilan di Tiongkok yang mendenda seorang pria di Beijing Rp107 juta sebagai ganti rugi pekerjaan rumah tangga istrinya.
Ilustrasi pengadilan di Tiongkok yang mendenda seorang pria di Beijing Rp107 juta sebagai ganti rugi pekerjaan rumah tangga istrinya. /South China Morning Post

RINGTIMES BALI - Rumah tangga memang tidak selalu berjalan dengan semestinya, sampai pada akhirnya memutuskan untuk bercerai.

Menurut guinnessworldrecords, terdapat beberapa negara dengan tingkat perceraian paling tinggi di dunia, urutan pertama ditempati oleh Maladewa.

Kemudian, diikuti oleh Belarus, Amerika Serikat, Kuba, dan Estonia pada urutan kelima.

Baca Juga: Wanita Kaya di AS Jadi Korban Pembunuhan Suaminya, Setelah Rugi Rp85 Miliar Akibat Cerai

Negara-negara tersebut, memiliki tingkat perceraian yang paling tinggi dibanding dengan negara lainnya.

Kadang, jalannya sebuah perceraian tidak selalu berjalan mulus. Perceraian bisa menjadi berantakan, khususnya menyangkut kepentingan materi.

Dilansir oleh ringtimesbali.com dari world of buzz, Pengadilan distrik di Beijing, China telah memerintahkan seorang pria untuk membayar Rp107 juta sebagai kompensasi kepada mantan istrinya.

Baca Juga: Elsa Histeris, Nino Beri Surat Cerai di Sinetron Ikatan Cinta 25 Februari 2021

Secara khusus, jumlah tersebut adalah kompensasi untuk semua pekerjaan rumah tangga, yang harus dipikul mantan istri selama lima tahun pernikahan mereka.

Mantan istrinya yang bernama Wang, adalah seorang ibu rumah tangga, ia menuntut restitusi sekiranya Rp357 juta, setelah mantan suaminya mengajukan gugatan cerai pada Oktober tahun lalu. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x