Kemkominfo Singapura Siap Berikan Tindak Hukum Bagi Penyebar Informasi yang Salah Tentang Vaksin Covid-19

- 2 Februari 2021, 17:15 WIB
Negara Singapura
Negara Singapura /Pixabay/sasint

RINGTIMES BALI –  Kementerian Komunikasi dan Informasi Singapura, S. Iswaran tidak akan ragu untuk menggunakan kekuatan hukum bagi penyebar informasi yang salah tentang vaksin virus corona.

“Pemerintah secara aktif memantau informasi yang salah dan tidak akan ragu untuk menggunakan kekuatan hukum sepenuhnya” Ujar Iswaran.

Vaksinasi virus corona memang menuai berbagai tanggapan yang bisa memicu adanya perpecahan dalam masyarakat. Namun, tindakan vaksinasi bukan semata sebuah program pemerintah tetapi juga melindungi masyarakat serta membantu negara keluar dari krisis.

Baca Juga: Universitas California Jadikan Kampus Sebagai Sarana Tes Corona Gratis Bagi Masyarakat Sekitar

Dikutip dari laman resmi ChannelNewsAsia, Selama setahun terakhir setidaknya pemerintah Singapura sudah menanggapi lebih dari 60 kasus spekulasi, rumor, penipuan, dan kebohongan terkait vaksin virus corona.

Informasi yang keliru di saat-saat pandemi seperti ini adalah tantangan serius bagi Iswaran dalam perjuangan pemerintah Singapura melawan covid-19.

Di Singapura sudah ada peraturan tentang Perlindungan dari Kepalsuan Online dan Undang-Undang Manipulasi atau dikenal sebagai POFMA yang dapat digunakan untuk mencegah informasi keliru yang beredar.

Baca Juga: Cek Data Pasien Covid-19 yang Sembuh di Indonesia, Bersama Lawan Corona

Menanggapi adanya masalah soal pemberitahuan informasi dan edukasi kepada masyarakat, pemerintah berencana untuk meningkatkan kinerja pemberian informasi terbaru dan akurat bagi masyarakat Singapura.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: channelnewsasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x