Ngeri! 3 Hukuman Kim Jong Un Bagi Warga Korea Utara yang Menikmati Konten Hiburan Korea Selatan

- 6 Desember 2022, 14:37 WIB
3 hukuman Kim Jong Un bagi warga Korea Utara.
3 hukuman Kim Jong Un bagi warga Korea Utara. /REUTERS/KCNA/

RINGTIMES BALI – Korea Utara disorot dunia usai melakukan hukuman mati terhadap tiga remaja yang terciduk menyebarkan film atau drama Korea Selatan.

Sebagai negara komunis, Korea Utara sangat menjunjung tinggi nasionalisme negaranya, dan menolak adanya unsur asing yang masuk apalagi Korea Selatan.

Meskipun Korea Utara merupakan negara yang terisolir dan sangat ketat terkait arus informasi dari dunia.

Baca Juga: Kunjungan Vladimir Putin Ke Jembatan Kerch Usai Tragedi Ledakan Oktober Lalu

Akan tetapi banyak oknum Korea Utara yang berhasil menyelundupkan konten hiburan seperti musik, film hingga serial drama dari luar negeri khususnya Korea Selatan.

Berbagai konten hiburan seperti film, music dan drama korea selatan dapat masuk ke pasar korea utara melalui penyelundupan yang disimpan dalam USB flas drive dan kartu SD.

China sebagai sumber persebaran dan penyelendupan konten Korea Selatan yang pada akhirnya bisa masuk ke pasar Korea Utara.

Baca Juga: 7 Negara Penghasil Minyak Bumi Terbesar di Dunia

Berlandaskan ketatnya rezim Kim Jong ung terkait pengaruh budaya Korea Selatan, menjadikan presiden yang terkenal akan rudalnya memperketat aturan dengan hukuman.

Dilansir dari laman hypebae pada 6 Desember 2022, Jadi apa saja hukuman yang diberikan kepada para warga Korea yang menentang aturan?

1. Penjara

Melalui UU Korea Utara, negara komunis tersebut tak segan memenjarakan siapa saja yang kedapatan mengkonsumsi, mendistribusikan berbagai konten hiburan Korea Selatan di Korea Utara.

Baca Juga: Begini Kabar 2 Remaja Di Korea Utara Usai Terciduk Sebar Drama Korea Selatan

Siapapun yang terciduk melakukan hal demikian akan dikenakan hukuman penjara dengan masa tahanan hingga 15 tahun di sebuah kamp.

Hukuman penjara ini telah dirasakan oleh oleh guru tari yang berusia 30-an kedapatan mengajarkan tari dan memperagakan tarian atau dance korea selatan.

Pihak inspeksi anti-sosialisme yang mengetahuinya langsung menggrebek, menyita barang berisi file video dan membawa guru besarta murid ke markas mereka.

2. Denda

Hukuman kedua bagi para penikmat konten hiburan Korea Selatan adalah denda.

Baca Juga: Ini Alasan AS Bela Palestina Usai Benjamin Netanyahu Kembali Jadi PM Israel

Hukuman ini berlaku kepada siapapun yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, saluran radio ataupun situs internet serta perangkat apapun yang tak terdaftar di korea utara.

3. Hukuman mati

Hukuman mati akan dijatuhkan bagi setiap warga yang menyimpan dengan jumlah besar konten hiburan dari luar korea utara.

Atau juga siapapun yang mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan akan dipenjara seumur hidup.

Kasus yang baru-baru ini tersorot adalah 3 remaja yang dihukum mati karena terciduk mendistribusikan konten hiburan korea selatan.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x