RINGTIMES BALI – Dua remaja Korea Utara harus menerima hukuman mati usai ketahuan menyebar drama Korea Selatan.
Dua remaja disinyalir berusia 16 dan 17 tahun. Mereka telah dihukum mati di depan publik sekitar bulan Oktober 2022.
Satu remaja diketahui menerima hukuman mati di kota Hyesan di utara yang berbatasan dengan China. Sebab dia dihukum karena telah membunuh ibu tirinya sendiri.
Baca Juga: Ini Alasan AS Bela Palestina Usai Benjamin Netanyahu Kembali Jadi PM Israel
Menurut media setempat, menuturkan bahwa ketiga remaja tersebut harus dihukum mati karena melakukan dua jenis tindakan kejahatan.
mereka (pihak berwenang) mengatakan bahwa siapapun yang menonton atau mendistribusikan film dan drama korea selatan serta mengganggu ketertiban sosial akan dihukum mati.
Warga sipil yang menonton melihat pihak berwenang menempatkan remaja tersebut di depan umum dan segera menembak mati sebagai hukuman.
Baca Juga: Rusia Lanjut Serang Wilayah Timur Ukraina, Begini Tanggapan Gubernur Donestsk Pavlo Kyrylenko
Dilansir dari laman rfa.org pada 5 Desember 2022, diketahui remaja yang dihukum mati kedapatan mencoba menjual atau mendistribusikan file drive yang berisi film dan drama Korea Selatan.