Hukuman ini berlaku kepada siapapun yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, saluran radio ataupun situs internet serta perangkat apapun yang tak terdaftar di korea utara.
3. Hukuman mati
Hukuman mati akan dijatuhkan bagi setiap warga yang menyimpan dengan jumlah besar konten hiburan dari luar korea utara.
Atau juga siapapun yang mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan akan dipenjara seumur hidup.
Kasus yang baru-baru ini tersorot adalah 3 remaja yang dihukum mati karena terciduk mendistribusikan konten hiburan korea selatan.***