Mahkamah Agung Sebut Enam Merek Dagangan Ruben Onsu Harus Dihapus

- 13 Juni 2020, 20:28 WIB
POTRET Ruben Onsu.*
POTRET Ruben Onsu.* /Instagram/@ruben_onsu/

Lebih lanjut, Abdullah membacakan putusan resmi agar Ruben menghapus nama Bensu pada nama usaha dagang Geprek Bensu di Indonesia.

"Tergugat rekonvesi untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu, dengan mencoret pendaftaran nama merek tersebut dari Indonesia dengan segala akibat hukum," papar Abdullah.

Abdullah mengungkapkan bahwa merek Bensu pada usaha Ruben Onsu dinilai telah menyerupai usaha dagang 'I Am Geprek Bensu' milik Benny Sujono.

Baca Juga: Ulang Tahun BTS yang ke-7 Tahun Jadi Topik Trending di Twitter

Sebelumnya, kedua pemilik nama merek yang sama telah mendaftarkan nama 'Bensu' ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

"Sudah, sama-sama mendaftarkan, sama-sama tanggalnya, 24 Mei 2019," ujar Abdullah.

Keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan secara sah dan resmi, MA menyarankan agar Ruben Onsu tidak mempertahankan nama Bensu dalam usahanya.

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x