Mahkamah Agung Sebut Enam Merek Dagangan Ruben Onsu Harus Dihapus

- 13 Juni 2020, 20:28 WIB
POTRET Ruben Onsu.*
POTRET Ruben Onsu.* /Instagram/@ruben_onsu/

RINGTIMES BALI - Ruben Onsu tengah dihadapkan perintah Mahkamah Agung untuk menghapus nama merek 'Bensu' dalam usaha miliknya. 

Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH, MH mengungkapkan enam merek dagang Ruben Onsu yang ditolak dan harus segera dihapus di Indonesia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui laman resmi, pemilik nama 'Bensu secara sah jatuh pada Benny Sujono dengan nama usaha 'I Am Geprek Bensu'.

Baca Juga: Pelaku Penyiraman Novel Baswedan di Hukum Satu Tahun, Abraham Kecewa!

"1. Merek Geprek Bensu + logo, 2. Ayam Geprek Bensu + Logo, 3. Geprek Bensu + Logo, 4. Geprek Bensu + Logo, 5. Bensu, 6. Geprek Bensu Real by Ruben Onsu adalah menyerupai atau singkatan nama badan hukum penggugat konvensi yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat I Am Geprek Bensu," ujar Abdullah.

Mahkamah Agung telah mnolak seluruh gugatan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat terkait kepemilikan merek dagang pada keenam merek yang telah dipaparkan.

"Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, pendaftaran atas merek Ruben Samuel Onsu," ujar Abdullah dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada 12 Juni 2020.

Baca Juga: Lima Hari Dirawat, Pasien Isolasi Menjerit Diminta Bayar Rp 6,7 Juta

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Mahkamah Agung Beberkan Enam Merek Dagang Ruben Onsu yang Harus Dihapus di Indonesia

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x