Terlebih hukum asal sesuatu urusan dunia adalah mu'bah.
2. Makruh
Ulama berpendapat makruh beralasan karena bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan jika terus menerus luput dari sunnah. Semoga bermanfaat.***
Terlebih hukum asal sesuatu urusan dunia adalah mu'bah.
2. Makruh
Ulama berpendapat makruh beralasan karena bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan jika terus menerus luput dari sunnah. Semoga bermanfaat.***
Editor: Muhammad Khusaini