Merasa Difitnah, Desiree Tarigan Laporkan Hotma Sitompul Ke Polisi Adu Barang Bukti

8 April 2021, 12:24 WIB
Desiree tarigan resmi laporkan suaminya Hotma Sitompul ke Polres Metro, Jakarta Selatan, 7 April 2021. /kanal YouTube KH Infotainment/

RINGTIMES BALI – Desiree tarigan resmi laporkan suaminya Hotma Sitompul ke Polres Metro, Jakarta Selatan pada 7 April 2021 terkait dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terkait bukti-bukti yang telah dibeberkan pihak suami.

Konferensi Pers yang dilayangkan oleh Hotma Sitompul pada 6 April 2021 lalu membeberkan beberapa barang bukti dan menepis segala isu yang diduga telah dibuat oleh Desiree Tarigan, termasuk bukti perselingkuhannya.

Laporan yang dilayangkan Desiree Tarigan tersebut, nantinya Hotma Sitompul akan dikenakan dua pelanggaran dan juga bakal terjerat pasal 310 KUHP tentang mencemaran nama baik.

Baca Juga: Hotma Sitompul Beberkan Bukti Dugaan Perselingkuhan Desiree, Netizen: Udah Salah Masih Membela Diri

Baca Juga: Desiree Tarigan Bantah Tudingan Hotma Soal Selingkuh dengan Calvino, 'Saya Umur 59 Tahun Sudah Lama Menopause'

Kedua yakni pasal 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai penyebarluasan informasi elektronik berisikan pencemaran nama baik.

“Melalui kuasa hukumnya yang dilakukan oleh pelapor Muara Karta. Hal ini dilakukan atas dugaan arahan dari Hotma Sitompul,” kata Desiree Tarigan dilansir Ringtimesbali.com dari kanal youtube KH Infotainment.

“Arahan yang dilakukan tersebut isinya mengatakan fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya telah dituduh tidur dengan seorang pria sehingga saya merasa dirugikan,” ujar Desiree Tarigan.

Baca Juga: Desiree Tarigan dan Ibu Kandungnya Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi, 'Bagus Laporin Biar Tahu Rasa'

Baca Juga: Hotma Sitompul Tantang Desiree Tarigan Buktikan soal Masalah Tembok ke BPN

Desiree Tarigan merasa telah dilecehkan dan dirugikan atas pembeberan barang bukti yang telah dilakukan oleh Hotma Sitompul pada konferensi pers kemarin.

Pernyataan mengenai Desiree Tarigan yang dituduh berselingkuh bukan dari pihak Hotma Sitompul langsung, melainkan disampaikan oleh Lawyernya Muara Karta.

Desire Tarigan langsung membantah bahwa fitnahan tersebut sama sekali tidak benar. Selain pencemaran nama baik, Desiree Tarigan juga menyampaikan terkait lahan dan nama ibunya yang juga terseret dalam kasus rumah tangganya.

Desire Tarigan menjelaskan pada awak media bahwa ibunya adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sesuai dengan kepemilikan sertifikat.

Baca Juga: Bantah Isu Tak Berikan Nafkah ke Desiree Tarigan, Hotma Sitompul: Saya Kasih Rasutan Juta Tiap Bulan Cash

"Laporan polisi kedua, laporan Nyonya Muliana Tarigan ibu saya, terlapor Hotma Sitompul " kata Desiree.

Menurutnya, intisari dugaan tindak pidana bahwa ibunya, Nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di jalan pangeran Antasari nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan.

"Ibu saya Nyonya Muliana Tarigan selaku korban mendapatkan bahwa terlapor Hotma Sitompul diduga telah menyerobot lahan ibu saya Nyonya Muliana Tarigan tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini," kata Desiree Tarigan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler