RINGTIMES BALI - Desiree Tarigan akhirnya melaporkan suaminya Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 7 April 2021. Pelaporan itu lebih berdasar kepada statemen-statemen yang dilontarkan oleh suaminya itu tidak benar.
Desiree Tarigan memberikan hak jawab dan bantahannya atas semua tuduhan Hotma Sitompul. Menurutnya apa yang dituduhkan itu adalah tidak benar. Ada dua laporan yang dilayangkan olehnya kepada suaminya itu.
Yang pertama, menurutnya pelapornya adalah dirinya sendiri, Desiree Tarigan melaporkan suaminya atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE. Laporan kedua pelapornya adalah ibunya yaitu Mulyana Tarigan atau Ribu, yang juga melaporkan Hotma.
Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-20, Lampu Stadion Kompyang Sujana Denpasar Bali Dipasang
Baca Juga: Hotma Sitompul Bongkar Aib Desiree dan Anaknya, '22 Tahun Saya Rawat Ribu, Anaknya Membiarkan'
Baca Juga: Nia Ramadhani Sebut Dirinya Cantik, Netizen: Bangga di Dunia Belum Tentu di Akhirat
Menurut Desiree Tarigan, ibunya adalah pemilik atas lahan di Jalan Pangeran Antasari No.79 dengan sertifikat yang ada padanya. Merasa haknya diambil mertuanya, ia pun melaporkan Hotma dengan pasal dugaan penyerobotan lahan.
Lihat postingan ini di Instagram
Tanah yang diduga diambil oleh suaminya dan dibangun pembatas seng permanen oleh Hotma Sitompul tanpa seizin ibu kandungnya. Dan menurutnya, kuasa hukum Muara Karta mengakui telah menyerobot lahan milik ibunya itu. Desiree pun membantah jika ibu kandungnya memberikan tanahnya kepada Hotma.
Ibu kandungnya pun sangat marah kepada Hotma lantaran anaknya itu diusir, selain itu mobilnya diambil.