Syarat Mendirikan PT Perorangan Beserta Biaya Pembuatan

- 22 November 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi syarat dan biaya pembuatan PT perseorangan.
Ilustrasi syarat dan biaya pembuatan PT perseorangan. /Pixabay.com/Free-Photos

RINGTIMES BALI – Saat ini orang bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) hanya dengan modal terbatas dan seorang diri saja. PT yang demikian disebut PT Perorangan.

Nama PT Perseorangan mungkin belum cukup familiar di telinga masyarakat Indonesia. Maklum saja, PT perorangan baru belakangan muncul kepermukaan.

PT Perorangan merupakan mandat dari Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang dipertegas di Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan, Simak Penjelasannya

Dilansir dari kanal YouTube Mitra Usaha Indonesia pada 20 November 2021, berikut adalah Syarat ketentuan pendirian serta biaya yang dibutuhkan dalam mendirikan PT Perorangan.

Syarat Mendirikan PT Perseorangan

Dalam mendirikan PT Perorangan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia 17 tahun dan cakap hukum.

3. Membuat surat pernyataan PT Perseorangan.

Baca Juga: Perbedaan dan Persamaan PT Perorangan dan PT Konvensional

4. Memiliki modal dasar dalam kategori mikro dan kecil (kurang 1 milyar usaha mikro dan kurang dari 5 milyar usaha kecil).

5. Wajib menyetorkan modal dasar 25% modal dasar.

6. Mengajukan SK pengesahan ke Kementerian Hukum dan Ham secara online melalui laman resmi.

Biaya PT Perseorangan

Selain persyaratan tersebut ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat PT Perorangan. Biaya-biaya tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2021 adalah:

Baca Juga: 4 Persiapan Sebelum Mendirikan PT Perorangan, Salah Satunya Modal

1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp50.000.

2. Pendaftaran perubahan perseroan perorangan yang memiliki kriteria usaha kecil dan mikro sebesar Rp50.000.

3. Perbaikan data perseroan PT Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebesar Rp50.000.

Demikianlah persyaratan dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam mendirikan PT Perorangan.

Semoga informasi ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum dalam memulai usaha kecil dan mikro.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x