Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud untuk Mahasiswa, Simak Syarat Cairnya

- 5 Agustus 2021, 15:14 WIB
Syarat pencairan bantuan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud untuk mahasiswa
Syarat pencairan bantuan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud untuk mahasiswa /Kemdikbud/

RINGTIMES BALI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) Nadiem Makarim bersama dengan Kemenkeu dan Kemenag memberikan berita baik terkait tunjangan mahasiswa.

Tahun 2021 di masa pademi covid-19 dan PPKM darurat, Kemendikbud Ristek, Kemenkeu, dan Kemenang akan memberikan bantuan kepada mahasiswa berupa UKT (Uang Kuliah Tunggal).

Bantuan UKT untuk mahasiswa di tengah pandemi covid-19 ialah sebesar Rp2,4 juta/mahasiswa/semester.

Baca Juga: KIP Kuliah 2021 Disalurkan, Berikut Syarat Penerima, Target 200 Ribu Mahasiswa Baru

Mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan bebas UKT adalah mahasiswa yang berada pada semester 3, 5, dan 7.

Saat ini pihaknya telah memiliki target 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang berhak mendapatkannya.

Sebanyak 745 miliar rupiah bantuan UKT untuk mahasiswa yang akan diberikan kepada 310 ribu sasaran mahasiswa di masing-masing Universitas seluruh Indonesia baik Negeri maupun Swasta.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta per Semester

Penyalurkan UKT Rp2,4 juta untuk mahasiswa akan disalurkan langsung melalui rekening perguruan tinggi yang nantinya juga akan dibagikan oleh mahasiswa melalui rekening dan penandatanganan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x