Dilansir dari Kemendikbud, berikut syarat pencairan untuk mahasiswa yang mendapatkan bebas tanggungan UKT sebesar Rp2,4 juta.
1. Telah terdaftar sebelumnya di Pimpinan perguruan tinggi untuk bantuan UKT 2021.
2. Mahasiswa masih aktif kuliah pada semester yang telah ditentukan.
3. tidak pernah menerima KIP kuliah/Bidikmisi dan batuan lainnya.
4. kondisi keuangnya sedang kritis atau tidak mampu.
Bantuan bebas UKT sebesar Rp2,4 juta untuk mahasiswa dilakukan untuk meringankan bebas orang tua mahasiswa sekaligus bermanfaat untuk mahasiswa sendiri di kemudian hari.
Baca Juga: 10 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa KIP Kuliah Gratis 2021 Bagian II
Adanya bantuan tersebut, untuk mahasiswa segeralah mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi tempat mahasiswa belajar untuk mendapatkan haknya.***