Cek Fakta, Tidak Ada Kompensasi Orang Cacat atau Meninggal Usai Vaksin Covid 19

- 28 Februari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi cek fakta, orang cacat atau meninggal dunia karena vaksin Covid-19. tidak dapat kompensasi.
Ilustrasi cek fakta, orang cacat atau meninggal dunia karena vaksin Covid-19. tidak dapat kompensasi. /Pixabay

“Jika saya mengalami reaksi merugikan yang parah, efek jangka panjang (masih belum diketahui) atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuat vaksin atau pemerintah?”

“Pemerintah: Tidak, pemerintah maupun pembuat vaksin 100 persen tidak memiliki tanggung jawab terkait percobaan obat ini."

Baca Juga: Ustad Maaher Meninggal Disebut Ada Penyiksaan di Rutan Bareskrim Polri, Ternyata Ini Faktanya

Berita tersebut tidak benar, pasalnya program vaksinasi Covid-19 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021.

Perpres tersebut mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Pasal 15B ayat 1 dalam Perpres menyebutkan sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Informasi Kominfo Beri Bantuan Rp200 Ribu dan Kuota 75 GB

“Dalam hal kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebutmenimbulka kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah,” bunyi Pasal 15B ayat 1.

Pasal 15B ayat 2 juga menyebutkan kompensasi yang dimaksud berupa santunan bagi yang mengalami cacat atau kematian setelah menerima vaksin.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan jaminan perawatan dan biaya pengobatan bagi penerima vaksin yang mengalami kerugian ikutan pasca vaksinasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kominfo Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x